34 Link Jadwal SKD CPNS Kemenkumham 2024 di Seluruh Indonesia
34 Link Jadwal SKD CPNS Kemenkumham 2024 di Seluruh Indonesia 
08:47
16 Oktober 2024

34 Link Jadwal SKD CPNS Kemenkumham 2024 di Seluruh Indonesia

- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenkumham 2024 digelar mulai hari ini, Rabu (16/10/2024).

Adapun titik lokasi ujian CPNS Kemenkumham terbagi menjadi 34 titik.

Berikut adalah link jadwal SKD CPNS Kemenkumham di 34 titik lokasi:

  1. Jadwal SKD Titik Lokasi Aceh
  2. Jadwal SKD Titik Lokasi Bali
  3. Jadwal SKD Titik Lokasi Banten
  4. Jadwal SKD Titik Lokasi Bengkulu
  5. Jadwal SKD Titik Lokasi D.I. Yogyakarta 
  6. Jadwal SKD Titik Lokasi DKI Jakarta
  7. Jadwal SKD Titik Lokasi Gorontalo
  8. Jadwal SKD Titik Lokasi Jambi
  9. Jadwal SKD Titik Lokasi Jawa Barat
  10. Jadwal SKD Titik Lokasi Jawa Tengah 
  11. Jadwal SKD Titik Lokasi Jawa Timur
  12. Jadwal SKD Titik Lokasi Kalimantan Barat
  13. Jadwal SKD Titik Lokasi Kalimantan Selatan
  14. Jadwal SKD Titik Lokasi Kalimantan Tengah
  15. Jadwal SKD Titik Lokasi Kalimantan Timur
  16. Jadwal SKD Titik Lokasi Kepulauan Bangka Belitung
  17. Jadwal SKD Titik Lokasi Kepulauan Riau
  18. Jadwal SKD Titik Lokasi Lampung
  19. Jadwal SKD Titik Lokasi Maluku
  20. Jadwal SKD Titik Lokasi Maluku Utara
  21. Jadwal SKD Titik Lokasi Nusa Tenggara Barat
  22. Jadwal SKD Titik Lokasi Nusa Tenggara Timur
  23. Jadwal SKD Titik Lokasi Papua
  24. Jadwal SKD Titik Lokasi Papua Barat
  25. Jadwal SKD Titik Lokasi Riau
  26. Jadwal SKD Titik Lokasi Sulawesi Barat
  27. Jadwal SKD Titik Lokasi Sulawesi Selatan
  28. Jadwal SKD Titik Lokasi Sulawesi Tengah 
  29. Jadwal SKD Titik Lokasi Sulawesi Tenggara 
  30. Jadwal SKD Titik Lokasi Sulawesi Utara 
  31. Jadwal SKD Titik Lokasi Sumatera Barat
  32. Jadwal SKD Titik Lokasi Sumatera Selatan 
  33. Jadwal SKD Titik Lokasi Sumatera Utara
  34. Jadwal SKD Titik Lokasi Luar Negeri

Alur Tes SKD CPNS Kemenkumham 2024

1. Presensi dan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen

Peserta diarahkan ke meja absensi yang telah tersedia.

Kemudian pelamar juga diminta untuk mengisi kertas absensi sesuai dengan arahan dan petunjuk yang diberikan oleh panitia.

Pastikan pelamar membawa dokumen wajib, antara lain kartu peserta ujian dan data identitas diri asli seperti e-KTP/Kartu Keluarga/SIM atau Paspor (khusus titik lokasi pelamar yang berada di Luar Negeri).

2. Peserta Menitipkan Barang

Peserta tes SKD CPNS Kemenkumham 2024 wajib menitipkan seluruh barang bawaan ke dalam loker yang telah tersedia.

Peserta hanya boleh membawa kartu ujian, kartu identitas dan pensil kayu ke dalam ruang ujian.

3. Pemberian PIN Registrasi

Peserta menuju ke meja registrasi dan dilakukan validasi data peserta oleh Panitia Seleksi dengan menunjukkan kartu identitas beserta kartu peserta ujian.

Selanjutnya panitia akan memberikan PIN kepada peserta.

4. Body Checking Menggunakan Metal Detector

Sebelum masuk ke dalam ruang steril, panitia akan melakukan pemeriksaan badan terhadap masing-masing peserta menggunakan metal detector.

Dihimbau para peserta untuk tidak membawa atau mengenakan aksesoris yang terbuat dari bahan metal.

5. Peserta Menunggu di Ruang Steril

Peserta menunggu di ruang steril sebelum masuk ke ruang ujian CAT. 

Di sini peserta akan mendapatkan arahan dan instruksi dari panitia terkait pelaksanaan SKD CAT CPNS Kemenkumham 2024.

6. Peserta Mengerjakan Ujian

Setelah melewati beberapa tahap pemeriksaan, peserta dipersilahkan memasuki ruangan ujian untuk mengerjakan soal ujian dengan fokus dan kondusif.

Pembagian Sesi SKD CPNS 2024 Selain Hari Jumat

Sesi 1

a. Pukul 06.30 - 08.00 (90 menit):

  • Registrasi dan pemberian PIN Peserta
  • Penitipan barang
  • Body checking
  • Peserta masuk ruang tunggu steril
  • Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

b. Pukul 08.00 - 09.40 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS

Sesi 2

a. Pukul 09.00 - 10.30 (90 menit):

  • Registrasi dan pemberian PIN Peserta
  • Penitipan barang
  • Body checking
  • Peserta masuk ruang tunggu steril
  • Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

b. Pukul 10.30 - 12.10 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS

Sesi 3

a. Pukul 11.30 - 13.00 (90 menit):

  • Registrasi dan pemberian PIN Peserta
  • Penitipan barang
  • Body checking
  • Peserta masuk ruang tunggu steril
  • Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

b. Pukul 13.00 - 14.40 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS

Sesi 4

a. Pukul 14.00 - 15.30 (90 menit):

  • Registrasi dan pemberian PIN Peserta
  • Penitipan barang
  • Body checking
  • Peserta masuk ruang tunggu steril
  • Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

b. Pukul 15.30 - 17.10 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS

Pembagian Sesi SKD CPNS 2024 Khusus Hari Jumat

Sesi 1

a. Pukul 06.30 - 08.00 (90 menit):

  • Registrasi dan pemberian PIN Peserta
  • Penitipan barang
  • Body checking
  • Peserta masuk ruang tunggu steril
  • Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

b. Pukul 08.00 - 09.40 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS

Sesi 2

a. Pukul 13.30 - 15.00 (90 menit):

  • Registrasi dan pemberian PIN Peserta
  • Penitipan barang
  • Body checking
  • Peserta masuk ruang tunggu steril
  • Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

b. Pukul 15.00 - 16.40 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS

Tata Tertib SKD CPNS 2024

a. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

b. Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

c. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

d. Bagi peserta seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan dan seleksi selain Pegawai ASN wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi. Bagi peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang belum berusia 17  tahun dapat membawa kartu identitas anak asli.

e. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.

f. Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.

g. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.

h. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).

i. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

  • buku atau catatan lainnya;
  • kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu; dan
  • senjata api/tajam atau sejenisnya.

j. Peserta dilarang:

  • bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
  • menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
  • keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
  • membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
  • merokok dalam ruangan seleksi;
  • menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
  • melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Sanksi

  1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  2. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  3. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf h tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf i dan huruf j angka 1), 2), 3), 4) dan 5) dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
  5. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf j angka 6) dan angka 7) dikenakan sanksi diskualifikasi.

Kisi-kisi SKD CPNS 2024

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

  • nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
  • integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;
  • bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;
  • pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; dan
  • bahasa negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)

TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

1. kemampuan verbal, yang meliputi:

  • analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
  • silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
  • analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan;

2. kemampuan numerik, yang meliputi:

  • berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
  • deret angka, dengan tujuan kemampuan individu hubungan angka;
  • mengukur dalam melihat pola perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan
  • soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan; dan

3. kemampuan figural, yang meliputi:

  • analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
  • ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; dan
  • serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

  • pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
  • jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
  • sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;
  • teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
  • profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan
  • anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

Jadwal Terbaru CPNS 2024

  • Pengumuman Seleksi: 19 Agustus s.d 10 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus s.d. 10 September 2024
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus s.d. 17 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s.d. 19 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 s.d 28 September 2024
  • Masa Sanggah: 20 s.d. 20 September 2024
  • Jawab Sanggah: 20 s.d. 24 September 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 23 s.d. 29 September 2024
  • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September s.d. 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2 s.d. 8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 s.d. 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober s.d. 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober s.d. 16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 s.d. 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 s.d. 22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 s.d. 25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26 s.d. 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November s.d. 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 s.d. 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 s.d. 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5 s.d 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d 20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 23 Maret 2025

(Tribunnews.com/Widya)

Editor: Wahyu Gilang Putranto

Tag:  #link #jadwal #cpns #kemenkumham #2024 #seluruh #indonesia

KOMENTAR