Zarof Ricar Tiba di KPK dengan Tangan Terborgol, Diperiksa untuk Kasus Hasbi Hasan
- Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Senin (15/12/2025).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Zarof tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.45 WIB.
Dia dijemput penyidik KPK dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta ke Gedung KPK.
Zarof terlihat mengenakan kacamata dan kemeja kotak-kotak dengan tangan yang diborgol.
Dia mengaku akan memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.
“Jadi dimintai keterangan mengenai Pak Hasbi Hasan,” kata Zarof.
Meski demikian, Zarof tak menjelaskan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Dia hanya bungkam dan berjalan menuju ruang pemeriksaan dengan pengawalan tim KPK.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Zarof Ricar sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan pada Senin (15/12/2025).
“Benar, hari ini Senin (15/12), KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara ZR (Zarof Ricar) Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, dalam kapasitas sebagai saksi, pada penyidikan perkara dugaan tipikor/TPPU terkait pengurusan perkara di MA,” kata Budi dalam keterangannya, Senin.
Meski demikian, Budi belum menjelaskan keterkaitan Zarof Ricar dalam perkara yang menjerat Hasbi Hasan.
KPK biasanya memberikan keterangan setelah saksi diperiksa penyidik.
Diketahui, Zarof Ricar dikenal sebagai makelar kasus.
Pada 12 November 2025, MA menolak kasasi Zarof Ricar atas putusan banding dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Afriyanti.
“Amar putusan: Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian tertulis dalam salinan putusan di laman resmi MA yang diakses Kompas.com, Jumat (14/11/2025).
Dengan demikian, hukuman Zarof diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara pada tingkat banding.
Selain pidana badan, majelis hakim PT DKI Jakarta juga tetap menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara itu, barang bukti berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditetapkan sebagai barang bukti tetap disita untuk negara.
Perbuatan Zarof dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Zarof dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.
Tag: #zarof #ricar #tiba #dengan #tangan #terborgol #diperiksa #untuk #kasus #hasbi #hasan