KPK Selidiki Aliran Uang Anggota TNI dan Pejabat Kemnaker soal Sertifikat K3 Lewat PT KEM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran penerimaan uang yang melibatkan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pengurusan izin sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Pendalaman materi dilakukan KPK saat memeriksa tiga saksi, yakni Nur Aisyah Astuti selaku Marketing PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia (PT KEM), Etty Wahyuni dari PT KEM, dan Asep Juhud Mulyadi selaku PNS di Kemenaker. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (5/12/2025).
“Dari ketiga saksi ini, penyidik meminta konfirmasi terkait tahapan dan proses yang dilakukan dalam sertifikasi K3 di Kemenaker, serta pemberian sejumlah uang kepada oknum Kemenaker dalam proses tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (7/12/2025).
Kasus ini sebelumnya telah menjerat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dan 10 tersangka lain. Penetapan tersangka dilakukan KPK pada Jumat (22/8/2025).
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jumat.
Dalam perkara ini, Setyo menjelaskan, Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022–2025, menerima aliran uang sebesar Rp 69 miliar terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Aliran uang tersebut diterima selama kurun waktu 2019–2024 melalui perantara dan digunakan untuk down payment rumah, belanja, dan hiburan. Sementara itu, Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel juga menerima aliran uang tersebut.
“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” ujar Setyo.
Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #selidiki #aliran #uang #anggota #pejabat #kemnaker #soal #sertifikat #lewat