Lampu Hijau DPR: Anggaran Bencana Sumatera Boleh Diutak-atik Tanpa Izin, Ini Syaratnya
- Komisi V DPR RI izinkan mitra kerja geser anggaran internal untuk percepat penanganan bencana di Sumatera.
- Izin pergeseran dana berlaku bagi Kementerian PU, Perhubungan, dan Basarnas tanpa persetujuan DPR RI.
- Komisi V akan meninjau lokasi bencana di Tapteng dan Padang untuk perencanaan prioritas anggaran negara 2026.
Komisi V DPR RI mengambil langkah strategis untuk mempercepat penanganan bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menegaskan pihaknya telah memberikan "lampu hijau" kepada mitra kerjanya untuk melakukan pergeseran anggaran internal, tanpa perlu melalui persetujuan DPR terlebih dahulu.
Kebijakan ini diambil agar birokrasi tidak menghambat proses mitigasi dan penyelamatan di lapangan.
Lasarus menyebut, izin ini berlaku bagi Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Perhubungan, serta Basarnas.
"Ini kami juga dari Komisi V sudah membebaskan Kementerian PU, Kementerian Perhubungan, kemudian Basarnas menggunakan dana di internal untuk melakukan perputaran antar direktorat jenderal atau antar deputi tanpa persetujuan DPR,” ujar Lasarus di Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/12/2025).
Politisi PDIP ini menekankan bahwa pemangkasan prosedur birokrasi anggaran tersebut semata-mata demi kecepatan penanganan bencana.
Kendati begitu, ia memberikan catatan keras agar penggunaan dana tetap dapat dipertanggungjawabkan.
PerbesarFoto udara kerusakan rumah warga pasca diterjang banjir bandang di Desa Kota Lintang, Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Rabu (3/12/2025). [ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nz]"Asal itu digunakan dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Ini untuk mempermudah birokrasi supaya proses apa namanya mitigasi ini cepat,” tegasnya.
Selain fleksibilitas anggaran tahun berjalan, Lasarus juga menyoroti pentingnya perencanaan anggaran jangka panjang pascabencana.
Komisi V DPR RI dijadwalkan akan turun langsung ke lokasi bencana pada 10 Desember mendatang, khususnya ke Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Padang, Sumatera Barat.
Kunjungan ini bertujuan untuk memetakan kebutuhan infrastruktur mendesak yang akan dimasukkan dalam prioritas anggaran negara tahun depan.
“Dan yang kedua, kami nanti akan ke sana untuk melihat mana daerah-daerah yang harus perlu diprioritaskan dalam APBN tahun 2026,” jelasnya.
Terkait kondisi di lapangan, Lasarus mengungkapkan masih ada daerah yang terisolasi.
“Saya kemarin dihubungi Bupati Tapteng, Tapanuli Tengah, Pak Masinton, di sana masih ada kurang lebih 10, 11 desa yang masih belum bisa diakses," katanya.
Menanggapi desakan agar banjir di Sumatera ditetapkan sebagai bencana nasional, Lasarus menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada pemerintah pusat karena menyangkut indikator teknis dan subjektivitas pemerintah.
“Ya, kami, kalau status bencana itu urusan pemerintah ya, saya sudah sampaikan. Subjektivitas itu ada di pemerintah. Kalau itu meluas, korbannya banyak, dan pemerintah kewalahan menangani, ya harusnya ditetapkan status sebagai bencana nasional,” bebernya.
Namun, ia melihat, pemerintah saat ini masih merasa mampu menangani situasi tersebut meski Komisi V tetap akan melakukan pengawasan ketat.
"Dan kami berkeyakinan kenapa ini tidak naik status kebencanaan nasional, pemerintah berkeyakinan masih bisa ditangani. Tapi mari kita lihat,” pungkasnya.
Tag: #lampu #hijau #anggaran #bencana #sumatera #boleh #diutak #atik #tanpa #izin #syaratnya