UMP 2026: Kapan Diumumkan dan Prediksi Kenaikan, Lengkap dengan Besaran UMP 2025 di 38 Provinsi
Ilustrasi UMP. (Istimewa)
06:00
27 November 2025

UMP 2026: Kapan Diumumkan dan Prediksi Kenaikan, Lengkap dengan Besaran UMP 2025 di 38 Provinsi

-Masyarakat Indonesia menunggu jumlah pasti Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Sebab, angka ini vital dalam menentukan penetapan gaji jutaan para pekerja Indonesia.

UMP adalah nilai minimum yang harus dipenuhi pengusaha kepada setiap pekerja di provinsi. Adapun besaran UMP disesuaikan dengan kondisi ekonomi serta kebutuhan hidup masyarakat di sana. Alhasil, UMP biasanya memiliki angka yang berbeda-beda di setiap provinsinya. 

Sebagai acuan utama pengupahan formal, UMP tidak hanya menentukan batas upah terendah, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menjaga daya beli masyarakat.

Di sisi lain, besaran UMP turut memengaruhi stabilitas dunia usaha yang harus menyesuaikan kemampuan perusahaan dengan tuntutan peningkatan kesejahteraan pekerja. Tarik-menarik kepentingan inilah yang membuat pembahasan UMP selalu menjadi isu strategis setiap tahun, sekaligus barometer kondisi ekonomi daerah maupun nasional.

Hingga saat ini, UMP yang berlaku masih UMP 2025. Berikut daftar besaran UMP 2025 di 38 provinsi Indonesia!

Jakarta, Rp 5.396.761

Jawa Barat, Rp 2.191.232

Jawa Tengah, Rp 2.169.349

Jawa Timur, Rp 2.305.985

DI Jogjakarta, Rp 2.264.080

Banten, Rp 2.905.119

Aceh, Rp 3.685.616

Sumatera Utara, Rp 2.992.599

Sumatera Barat, Rp 2.994.193

Sumatera Selatan, Rp 3.681.570

Kepulauan Riau, Rp 3.623.653

Riau, Rp 3.508.775

Lampung, Rp 2.893.069

Bengkulu, Rp 2.670.039

Jambi, Rp 3.234.533

Bangka Belitung, Rp 3.876.600

Bali, Rp 2.996.560

Nusa Tenggara Timur (NTT), Rp 2.328.969

Nusa Tenggara Barat (NTB), Rp 2.602.931

Maluku, Rp 3.141.699

Maluku Utara, Rp 3.408.000

Sulawesi Tengah, Rp 2.914.583

Sulawesi Selatan, Rp 3.657.527

Sulawesi Tenggara, Rp 3.073.551

Sulawesi Barat, Rp 3.104.430

Sulawesi Utara, Rp 3.775.425

Gorontalo, Rp 3.221.731

Kalimantan Barat, Rp 2.878.286

Kalimantan Tengah, Rp 3.473.621

Kalimantan Selatan, Rp 3.496.194

Kalimantan Utara, Rp 3.580.160

Kalimantan Timur, Rp 3.579.313

Papua, Rp 4.285.848

Papua Barat, Rp 3.615.000

Papua Tengah, Rp 4.285.848

Papua Pegunungan, Rp 4.024.270

Papua Barat Daya, Rp 3.614.000

Papua Selatan, Rp 4.285.850

Kapan UMP 2026 Diumumkan dan Prediksi Kenaikan

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sendiri telah menunda pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Seharusnya, UMP diumumkan pemerintah pada 21 November 2025 beserta dengan aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkap alasan di balik mundurnya pengumuman UMP 2026. Salah satunya, hingga kini pemerintah masih menggodok Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan pengupahan. 

Yassierli juga menyampaikan, PP Pengupahan yang belum terbit disebabkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang harus dimasukkan formula hitungan UMP 2026. 

"Jadi ada satu kata kunci yang memang menjadi kebaruan PP itu adalah KHL. Jadi sesuai amanat MK, jadi harus mempertimbangkan KHL," kata Yassierli saat ditemui di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (26/11). 

Pada tahun lalu, UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen yang diputuskan menyesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Seperti halnya Jakarta yang memiliki UMP tertinggi dan sebaliknya Jawa Tengah memiliki UMP terendah. Namun, terkait UMP 2026 angka pastinya belum diumumkan resmi oleh pemerintah.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tag:  #2026 #kapan #diumumkan #prediksi #kenaikan #lengkap #dengan #besaran #2025 #provinsi

KOMENTAR