UMP 2026: Kapan Diumumkan dan Prediksi Kenaikan, Lengkap dengan Besaran UMP 2025 di 38 Provinsi
-Masyarakat Indonesia menunggu jumlah pasti Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Sebab, angka ini vital dalam menentukan penetapan gaji jutaan para pekerja Indonesia.
UMP adalah nilai minimum yang harus dipenuhi pengusaha kepada setiap pekerja di provinsi. Adapun besaran UMP disesuaikan dengan kondisi ekonomi serta kebutuhan hidup masyarakat di sana. Alhasil, UMP biasanya memiliki angka yang berbeda-beda di setiap provinsinya.
Sebagai acuan utama pengupahan formal, UMP tidak hanya menentukan batas upah terendah, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menjaga daya beli masyarakat.
Di sisi lain, besaran UMP turut memengaruhi stabilitas dunia usaha yang harus menyesuaikan kemampuan perusahaan dengan tuntutan peningkatan kesejahteraan pekerja. Tarik-menarik kepentingan inilah yang membuat pembahasan UMP selalu menjadi isu strategis setiap tahun, sekaligus barometer kondisi ekonomi daerah maupun nasional.
Hingga saat ini, UMP yang berlaku masih UMP 2025. Berikut daftar besaran UMP 2025 di 38 provinsi Indonesia!
Jakarta, Rp 5.396.761
Jawa Barat, Rp 2.191.232
Jawa Tengah, Rp 2.169.349
Jawa Timur, Rp 2.305.985
DI Jogjakarta, Rp 2.264.080
Banten, Rp 2.905.119
Aceh, Rp 3.685.616
Sumatera Utara, Rp 2.992.599
Sumatera Barat, Rp 2.994.193
Sumatera Selatan, Rp 3.681.570
Kepulauan Riau, Rp 3.623.653
Riau, Rp 3.508.775
Lampung, Rp 2.893.069
Bengkulu, Rp 2.670.039
Jambi, Rp 3.234.533
Bangka Belitung, Rp 3.876.600
Bali, Rp 2.996.560
Nusa Tenggara Timur (NTT), Rp 2.328.969
Nusa Tenggara Barat (NTB), Rp 2.602.931
Maluku, Rp 3.141.699
Maluku Utara, Rp 3.408.000
Sulawesi Tengah, Rp 2.914.583
Sulawesi Selatan, Rp 3.657.527
Sulawesi Tenggara, Rp 3.073.551
Sulawesi Barat, Rp 3.104.430
Sulawesi Utara, Rp 3.775.425
Gorontalo, Rp 3.221.731
Kalimantan Barat, Rp 2.878.286
Kalimantan Tengah, Rp 3.473.621
Kalimantan Selatan, Rp 3.496.194
Kalimantan Utara, Rp 3.580.160
Kalimantan Timur, Rp 3.579.313
Papua, Rp 4.285.848
Papua Barat, Rp 3.615.000
Papua Tengah, Rp 4.285.848
Papua Pegunungan, Rp 4.024.270
Papua Barat Daya, Rp 3.614.000
Papua Selatan, Rp 4.285.850
Kapan UMP 2026 Diumumkan dan Prediksi Kenaikan
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sendiri telah menunda pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Seharusnya, UMP diumumkan pemerintah pada 21 November 2025 beserta dengan aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkap alasan di balik mundurnya pengumuman UMP 2026. Salah satunya, hingga kini pemerintah masih menggodok Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan pengupahan.
Yassierli juga menyampaikan, PP Pengupahan yang belum terbit disebabkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang harus dimasukkan formula hitungan UMP 2026.
"Jadi ada satu kata kunci yang memang menjadi kebaruan PP itu adalah KHL. Jadi sesuai amanat MK, jadi harus mempertimbangkan KHL," kata Yassierli saat ditemui di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (26/11).
Pada tahun lalu, UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen yang diputuskan menyesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Seperti halnya Jakarta yang memiliki UMP tertinggi dan sebaliknya Jawa Tengah memiliki UMP terendah. Namun, terkait UMP 2026 angka pastinya belum diumumkan resmi oleh pemerintah.
Tag: #2026 #kapan #diumumkan #prediksi #kenaikan #lengkap #dengan #besaran #2025 #provinsi