ICW Sebut KPK Anjlok Usut Korupsi Dugaan Kerugian Keuangan Negara daripada Kejagung
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana saat menyampaikan konferensi pers Tren Vonis 2023 di Jakarta, Senin (14/10). (Ridwan/JawaPos.com)
16:08
14 Oktober 2024

ICW Sebut KPK Anjlok Usut Korupsi Dugaan Kerugian Keuangan Negara daripada Kejagung

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami kemunduran dalam mengusut kasus dugaan kerugian negara, daripada Kejaksaan Agung (Kejagung). Berdasarkan catatan ICW, KPK hanya mendakwa 13 kasus yang terkait dugaan korupsi kerugian keuangan negara. 

Sementara, Kejagung lebih besar sebanyak 789 perkara. Potret ini berdasarkan hasil analisis ICW sepanjang tren vonis korupsi sepanjang 2023.   "Kejaksaan Agung jauh mengungguli KPK dalam memproses perkara dengan irisan kerugian negara," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana saat menyampaikan konferensi pers Tren Vonis 2023 di Jakarta, Senin (14/10).  

  Kurnia menyebut, penanganan kasus korupsi yang ditangani KPK, hanya terpusat pada dugaan suap. Ia menekankan, seharusnya KPK dapat membangun atau mencari kasus melalui metode case building.   "KPK terpusat pada penanganan suap yang mestinya dapat membangun perkara melalui metode cas building," tegas Kurnia.   Tak hanya soal tren vonis kerugian negara yang ditangani KPK dan Kejagung, kata Kurnia, KPK juga kalah jauh dari Kejagung dalam mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang. Menurutnya, Kejagung saat ini mendominasi pengembangan kasus dengan dakwaan pencucian uang.  

  "Kejaksaan jauh mendominasi pengusutan perkara korupsi dengan dimensi pencucian uang. KPK hanya mendakwa lima terdakwa," urai Kurnia.   Lebih lanjut, Kurnia tak memungkiri penggunaan delik pencucian uang memang sangat minim bagi aparat penegak hukum kepada pelaku korupsi.   "Pengenaan delik pelaku pencucian uang pasif juga minim dijerat oleh penegak hukum," pungkas Kurnia.

 

Editor: Banu Adikara

Tag:  #sebut #anjlok #usut #korupsi #dugaan #kerugian #keuangan #negara #daripada #kejagung

KOMENTAR