 66
                                        66                                    
                                 
                                             21:38
 21:38                                             30 Oktober 2025
 30 Oktober 2025                                            KPK Jelaskan Alasan Periksa Anggota DPR Nasdem Rajiv di Polres Cirebon Terkait Kasus Dana CSR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan anggota DPR dari Partai Nasdem, Rajiv, diperiksa di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota pada Kamis (30/10/2025).
Rajiv diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Cirebon menyusul penyidik yanga sedang memeriksa sejumlah saksi di daerah tersebut sehingga menjadi lebih efektif.
“Pemeriksaan dilakukan di Cirebon, mengingat tim penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di sana untuk perkara ini. Supaya lebih efektif,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).
“Pemanggilan awal di K4 (Gedung Merah Putih),” sambungnya.
Dia mengatakan penyidik berkoordinasi dalam melakukan pemanggilan ulang ini sehingga Rajiv diminta menghadiri pemeriksaan di Cirebon.
“Dikoordinasikan demikian, karena tim sedang riksa juga di sana,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK memeriksa anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Rajiv, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK pada Kamis (30/10/2025).
KPK mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya.
“Hari ini Kamis (30/10), penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara RAJ (Rajiv). Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis.
Budi mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami perkenalan Rajiv dengan dua tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan, serta pengetahuannya soal program CSR di Bank Indonesia (BI).
“Dalam permintaan keterangan kali ini, penyidik mendalami terkait perkenalan saudara RAJ dengan para tersangka dan pengetahuannya tentang program sosial di Bank Indonesia,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Anggota DPR RI, Heru Gunawan dan Satori, sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025).
KPK menduga yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tag: #jelaskan #alasan #periksa #anggota #nasdem #rajiv #polres #cirebon #terkait #kasus #dana
 
             
             
             Berita Terbaru
Berita Terbaru Nasional
Nasional Internasional
Internasional Ekonomi
Ekonomi Sport
Sport Tekno
Tekno Sains
Sains Health
Health Hobi
Hobi Tokoh
Tokoh Food
Food Travel
Travel Lifestyle
Lifestyle 
                                             
                                             
                                             
                         21:38
 21:38                             30 Oktober 2025
 30 Oktober 2025                             
                         
                         
                         
                         
                        