Kemenag Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan di Pesantren, Apa Tugasnya?
Ilustrasi santri (Kompas.com/M.Agus Fauzul Hakim)
10:36
29 Oktober 2025

Kemenag Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan di Pesantren, Apa Tugasnya?

- Kementerian Agama (Kemenag) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pesantren yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1261 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pesantren.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Thobib Al Asyhar menuturkan, Direktur Pesantren pada Ditjen Pendidikan Islam didaulat sebagai Ketua Satgas, serta Dirjen Pendidikan Islam dan Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam sebagai pengarah.

"Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di pesantren menjadi perhatian serius Menteri Agama Nasaruddin Umar sejak awal memimpin. Karenanya, tidak lama setelah dilantik, beliau minta kita segera bentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pesantren," kata Thobib, dikutip dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).

Thobib menuturkan, satgas dibentuk untuk meningkatkan efektivitas dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di pesantren.

Setidaknya ada enam tugas yang harus dijalani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di pesantren, yakni:

1. Melakukan upaya pencegahan kekerasan di pesantren.

2. Melakukan upaya penanganan kekerasan di pesantren.

3. Sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan.

4. Evaluasi kebijakan terhadap pencegahan kekerasan.

5. Pemantauan terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan.

6. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Selain itu, Kemenag juga telah membentuk Satuan Tugas Pesantren Ramah Anak melalui SK Dirjen Pendidikan Islam No 1262 Tahun 2025.

"Satgas Pesantren Ramah Anak bertugas menyusun kebijakan program pesantren ramah anak, sekaligus sosialisasi, pembinaan, dan pemantauan pesantren ramah anak," ucap dia.

Kemenag juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak.

"Kehadiran KMA 91 Tahun 2025 memperkuat regulasi terkait pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan," ucap dia.

Sebelumnya, Kemenag menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag.

Selain itu, ada juga KMA Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kemenag.

Tag:  #kemenag #bentuk #satgas #pencegahan #kekerasan #pesantren #tugasnya

KOMENTAR