Ironi HAM di Balik Kertajati ''In the Middle of Nowhere''
BANDARA Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati dibangun dengan ambisi besar: menjadi simbol kemajuan dan pusat pertumbuhan ekonomi kawasan Rebana Metropolitan.
Namun di balik landasan pacu sepanjang 3.000 meter dan terminal megah berbiaya Rp 2,6 triliun (Kompas.com, 26 Oktober 2025), tersimpan kisah kelam tentang penggusuran, ketidakadilan agraria, dan pelanggaran hak asasi manusia yang jarang dibicarakan.
Di tempat yang kini disebut oleh Agus Harimurti Yudhoyono, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sebagai “in the middle of nowhere” — wilayah Majalengka yang disebutnya megah, tetapi sepi — dulu berdiri rumah, sawah, dan kehidupan para petani yang kini tersingkir.
Sejak studi kelayakan pada 2003 hingga pembangunan dimulai pada 2014, proyek Kertajati menggusur sedikitnya 1.400 kepala keluarga di lima desa: Kertajati, Bantarjati, Sukakerta, Kertasari, dan Sukamulya (Project M, 2024; Independen.id, 5 Agustus 2024).
Banyak dari mereka kehilangan hak atas tanah akibat status kepemilikan yang tidak jelas, proses kompensasi tak transparan, dan nilai ganti rugi yang jauh dari layak.
Alih fungsi lahan pertanian ini mengakibatkan hilangnya sumber penghidupan ribuan warga.
Penelitian Hidayat et al. (2017) menemukan bahwa konversi sawah untuk proyek Kertajati menyebabkan penurunan pendapatan usaha tani padi sebesar Rp 37,9 juta per hektar per tahun, serta hilangnya kesempatan kerja pertanian senilai Rp 12,2 juta per hektar per tahun.
Dampak sosial-ekonomi ini mengancam hak-hak dasar warga sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945, UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, yang menuntut adanya keadilan dan partisipasi warga terdampak.
Ironi itu semakin kentara karena bandara yang dibangun dengan dalih “pembangunan nasional” justru sepi aktivitas.
Kompas.com (29 Juni 2025) menunjukkan bahwa seluruh penerbangan domestik dihentikan sementara akibat rendahnya okupansi.
Kini, Kertajati hanya melayani satu rute internasional reguler ke Singapura oleh maskapai Scoot, sementara PT BIJB menanggung kerugian hingga Rp 60 miliar per tahun (Kompas.com, 24 Oktober 2025).
Pada saat infrastruktur menganggur, para petani bekas penghuni Sukamulya dan Kertajati masih terjerat utang, kehilangan lahan, dan sebagian bahkan menjadi buruh kasar di tanah yang dulu mereka miliki.
Kertajati sejatinya merupakan cermin buram pembangunan yang kehilangan arah kemanusiaan.
Di balik jargon “pemerataan” dan “pertumbuhan ekonomi,” negara abai terhadap hak rakyat atas tanah, lingkungan, dan kehidupan yang layak.
Maka, istilah “in the middle of nowhere” sebetulnya bukan hanya menggambarkan lokasi bandara yang jauh dari kota, melainkan juga mencerminkan kosongnya nurani dalam kebijakan pembangunan yang tidak berpihak pada mereka yang paling terdampak — rakyat kecil di tanah sendiri.
Pembangunan tanpa keadilan
Kisah Kertajati menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur kerap dijalankan dengan mengorbankan hak warga yang paling rentan.
Di Desa Sukamulya, Bantarjati, dan Kertasari — wilayah yang kini menjadi bagian dari kawasan Bandara Kertajati — para petani kehilangan tanah yang menjadi sumber penghidupan turun-temurun.
Banyak di antara mereka tidak memiliki sertifikat karena sejarah penguasaan tanah di sana bersifat adat dan berbasis penggarapan.
Ketika proyek Bandara Internasional Jawa Barat ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016, proses pengadaan tanah berjalan cepat, sementara ruang konsultasi publik dan negosiasi nyaris tidak ada.
Laporan Project M (2024) dan Independen.id (2024) menunjukkan bahwa sebagian besar warga hanya menerima ganti rugi dalam bentuk uang tunai, tanpa opsi relokasi atau tanah pengganti sebagaimana dijamin oleh Pasal 36 Undang-Undang No. 2 Tahun 2012.
Bahkan, beberapa warga hanya memperoleh separuh nilai kompensasi karena tanah yang telah mereka tempati puluhan tahun tiba-tiba bersertifikat atas nama pihak lain.
Ketidakjelasan status hukum tanah itu membuat mereka kehilangan hak atas ganti rugi penuh dan terjerat utang ketika berupaya membeli lahan baru.
Serikat Petani Majalengka (SPM) mencatat banyak petani akhirnya beralih profesi menjadi buruh kasar, kuli bangunan, atau pekerja migran karena kehilangan lahan garapan.
Sebagian terjerat pinjaman dari bank maupun rentenir akibat biaya hidup yang meningkat dan hasil tani yang merosot.
Fakta ini memperlihatkan bahwa proyek pembangunan yang mengklaim membawa kesejahteraan justru menciptakan ketimpangan struktural baru.
Negara, alih-alih menjadi pelindung hak warga, tampil sebagai aktor yang mempercepat proses pemiskinan di pedesaan.
Kertajati pun menjadi contoh nyata bagaimana pembangunan infrastruktur dapat melahirkan pelanggaran hak atas tanah, hak atas pekerjaan, dan hak atas kehidupan yang layak — tiga hak dasar yang termasuk dalam kategori hak ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob) menurut instrumen Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang telah diaksesi Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2005.
Dalam HAM, pelanggaran ini bukan sekadar akibat kebijakan teknokratis yang salah arah, tetapi juga bentuk kegagalan negara memenuhi kewajibannya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warga.
Dari janji kemajuan ke krisis kemanusiaan
Narasi resmi negara tentang Kertajati selalu dibungkus dengan optimisme: mendorong konektivitas, mempercepat pertumbuhan ekonomi, dan menjadikan Majalengka bagian dari “kawasan masa depan” Jawa Barat.
Namun, di balik jargon industrialisasi Rebana dan retorika kemajuan, terselip realitas sosial yang kontras — kemiskinan baru, kehilangan identitas agraris, dan keterasingan warga di tanah sendiri.
Alih-alih membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal, kawasan industri dan bandara justru menutup akses mereka terhadap sumber penghidupan tradisional.
Bahkan, ada warga yang istrinya terpaksa menjadi pekerja migran karena lahan sawah tergusur, menggambarkan wajah baru penderitaan di balik proyek strategis nasional.
Jeratan utang ke bank dan rentenir menjadi keniscayaan ketika tanah — simbol kemandirian petani — berubah menjadi aset komersial bagi segelintir pihak.
Ironi Kertajati tidak berdiri sendiri. Ia adalah potret dari model pembangunan yang mengukur kemajuan dengan beton dan aspal, bukan kesejahteraan rakyat.
Negara tampak berkomitmen pada “pertumbuhan”, tetapi lalai terhadap “keadilan sosial”. Padahal, sebagaimana diingatkan oleh Pasal 33 UUD NRI 1945, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, bukan untuk menyingkirkan yang lemah.
Ketika tanah yang dulu memberi kehidupan kini hanya menjadi landasan pesawat, pertanyaan mendasar harus diajukan: untuk siapa pembangunan itu dijalankan?
Jika warga lokal hanya menjadi penonton, atau bahkan korban, maka Kertajati bukanlah simbol kemajuan, melainkan monumen ketimpangan — sebuah “kemegahan di atas penderitaan.”
Pemerintah kerap berdalih bahwa pengorbanan warga adalah “harga pembangunan”. Namun, dalam perspektif hak asasi manusia, logika semacam itu tidak dapat dibenarkan.
Negara memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga — bukan sebaliknya.
Pun, Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945 secara tegas menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Artinya, setiap bentuk penggusuran, ketimpangan kompensasi, dan hilangnya mata pencaharian tanpa pemulihan yang adil adalah bentuk pelanggaran terhadap tanggung jawab itu.
Jika melihat Kertajati, pelanggaran HAM tidak hanya terjadi secara individual, tetapi bersifat struktural dan sistemik.
Negara gagal menghadirkan mekanisme partisipatif dalam pengambilan keputusan, gagal memberikan ganti rugi yang layak, dan gagal menyediakan alternatif kehidupan berkelanjutan bagi warga tergusur.
Lebih dari itu, pemerintah justru membiarkan proyek strategis nasional menjadi ladang bagi akumulasi kapital, bukan kesejahteraan sosial.
Kertajati seharusnya menjadi pengingat bahwa pembangunan yang meminggirkan rakyat kecil bukanlah kemajuan, melainkan kemunduran kemanusiaan.
“In the middle of nowhere” akhirnya bukan sekadar kiasan geografis — melainkan metafora moral bagi negara yang kehilangan arah dalam menegakkan keadilan.
Di tanah yang dulu hijau oleh padi dan kehidupan, kini berdiri bandara megah di atas luka — dan di sanalah, nurani pembangunan seolah ikut hilang di tengah-tengah “nowhere.”