Gelar Konsultasi Publik, BPJPH: Suara Pemangku Kepentingan Diperlukan untuk Perbaikan Regulasi
Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham dalam rangkaian Konsultasi Publik untuk Pemantauan dan Peninjauan atas pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang digelar di Gedung Rektorat Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Senin (27/10/2025) (DOK. BPJPH )
22:06
27 Oktober 2025

Gelar Konsultasi Publik, BPJPH: Suara Pemangku Kepentingan Diperlukan untuk Perbaikan Regulasi

— Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melanjutkan rangkaian Konsultasi Publik untuk Pemantauan dan Peninjauan atas pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Kegiatan ini digelar di Gedung Rektorat Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Senin (27/10/2025), setelah sebelumnya dilaksanakan di Provinsi Bali. Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, didampingi Kepala Biro Hukum, SDM, dan Humas BPJPH, Indrayani.

“Alhamdulillah hari ini kita melakukan Pemantauan dan Peninjauan atas pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang selama 11 tahun ini pastinya sudah banyak dinamika yang perlu kita evaluasi secara berkala agar tetap relevan dan adaptif terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan industri,” ujar Muhammad Aqil Irham dalam sambutannya.

Ia mengatakan, melalui Konsultasi Publik, BPJPH ingin mendengar langsung aspirasi, masukan, dan evaluasi dari seluruh pemangku kepentingan.

"Suara dari para stakeholder, baik perguruan tinggi, pelaku usaha, Lembaga Pemeriksa Halal, Auditor Halal, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal, hingga pihak MUI dan instansi teknis akan menjadi bahan pertimbangan yang krusial dalam proses peninjauan peraturan yang sedang kami lakukan,” tambahnya.

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Noorhaidi Hasan menegaskan dukungan penuh terhadap kegiatan tersebut.

“UIN Sunan Kalijaga menjadi salah satu kampus yang berkomitmen dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dengan adanya Halal Center di kampus kami. Mudah-mudahan program ini berjalan sukses dan lancar,” ujarnya.

Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham bersalaman dengan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Noorhaidi Hasan dalam rangkaian Konsultasi Publik untuk Pemantauan dan Peninjauan atas pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) di Gedung Rektorat Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Senin (27/10/2025).
DOK. BPJPH Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham bersalaman dengan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Noorhaidi Hasan dalam rangkaian Konsultasi Publik untuk Pemantauan dan Peninjauan atas pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) di Gedung Rektorat Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Senin (27/10/2025).

Mengoptimalkan diskusi, kegiatan dibagi menjadi tiga kluster. Pertama, kluster Penerima Manfaat yang diikuti para pelaku usaha.

Kedua, kluster Penetapan Kehalalan dan Pengawasan yang diikuti oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Daerah Istimewa (DIY), Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal, serta akademisi.

Ketiga, kluster Aktor Pelaksana Regulasi yang diikuti oleh perwakilan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Auditor Halal, dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

Kegiatan ini menjadi ruang kolaborasi nyata antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun sistem jaminan produk halal yang inklusif, efisien, dan berdaya saing global.

Tag:  #gelar #konsultasi #publik #bpjph #suara #pemangku #kepentingan #diperlukan #untuk #perbaikan #regulasi

KOMENTAR