Usut Skandal Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Anggota DPRD Mojokerto Rufis Bahrudin
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
12:24
13 Oktober 2025

Usut Skandal Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Anggota DPRD Mojokerto Rufis Bahrudin

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Mojokerto Fraksi NasDem, Rufis Bahrudin, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Rufis yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International itu diperiksa penyidik KPK pada Senin (13/10). Rufis Bahrudin saat ini telah hadir dan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (13/10).

Selain Rufis, KPK juga memanggil Feriawan Nur Rohmadi, Wakil Manajer di perusahaan yang sama, untuk dimintai keterangan dalam kasus serupa.

“Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Budi.

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. Namun, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji terus dilakukan guna mengungkap dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menyatakan, segera mengumumkan secara resmi pihak-pihak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. KPK menyatakan hanya tunggu momentum yang tepat untuk mengumumkan tersangka kasus tersebut.

"Itu kan relatif soal masalah waktu aja ya, saya yakin mungkin penyidik masih ada yang diperlukan untuk melengkapi pemberkasannya atau proses penyidikannya," ucap Ketua KPK Setyo Budiyanto di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Senin (6/10).

Setyo menegaskan tidak ada permasalahan lebih lanjut terkait pengusutan perkara dugaan korupsi kuota haji. Terlebih, KPK saat ini mulai mengusut aliran uang ke pihak travel maupun oknum di Kementerian Agama (Kemenag).

"Masalah lain nggak ada kok," tegas Setyo.

Pimpinan KPK berlatar belakang Polri itu menegaskan, penyidik terus berupaya mengumpulkan alat bukti kasus dugaan korupsi kuota haji melalui pemanggilan saksi-saksi. Selain itu, penyidik juga tengah melakukan analisis berbagai dokumen untuk menguatkan bukti kasus dugaan korupsi kuota haji yang disinyalir mencapai Rp 1 triliun.

"Kalau penetapan tersangka itu ada dokumennya gitu, yang saya melihat mereka masih melakukan proses pemanggilan dan orangnya kalau hadir dilakukan pemeriksaan," tutur Setyo.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan berjalan secara optimal.

Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #usut #skandal #dugaan #korupsi #kuota #haji #periksa #anggota #dprd #mojokerto #rufis #bahrudin

KOMENTAR