Kementerian Keuangan Umumkan Kenaikan Gaji Pensiunan 2024, Kapan?
- Kementerian Keuangan baru-baru ini mengumumkan rincian peningkatan gaji dan pensiun pokok bagi aparatur sipil negara (ASN) yang akan berlaku mulai bulan Maret 2024.
Melansir dari ANTARA pada Selasa (6/2), Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Perbendaharaan, menyampaikan harapannya bahwa penyesuaian ini akan memberikan dorongan terhadap kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri, serta penerima pensiun.
Tujuan utama dari penyesuaian ini adalah untuk mendukung pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi agar berjalan efektif.
“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas,” kata Astera.
Secara keseluruhan, peningkatan penghasilan ini mencakup kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk ASN di Pusat dan Daerah/TNI/Polri, serta kenaikan sebesar 12 persen untuk pensiunan.
Penyesuaian ini merupakan hasil dari evaluasi berkala yang dilakukan oleh pemerintah.
Proses pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK dikabarkan juga telah diatur.
Satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru, serta kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.
Selain itu, dalam konteks pembayaran pensiun pokok bagi pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan juga telah dikeluarkan aturan baru.
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru, yang akan dimulai pada tanggal 1 Februari 2024.
Bagi pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 akan diterima secara bertahap mulai 1 Februari 2024, melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Astera menambahkan harapannya bahwa penyesuaian ini tidak hanya akan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan dan kinerja ASN serta penerima pensiun.
“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian,” ujarnya.
Tag: #kementerian #keuangan #umumkan #kenaikan #gaji #pensiunan #2024 #kapan