



Ahli Singgung Kasus Budi Gunawan Saat Bahas Politisasi Penetapan Tersangka di Sidang Nadiem
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menyinggung penetapan tersangka yang pernah disematkan terhadap eks Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan.
Hal itu disampaikan Chairul saat dihadirkan tim hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
Awalnya, tim hukum Nadiem menanyakan kriteria penetapan dan penahanan seorang tersangka oleh aparat penegak hukum.
Chairul mengungkapkan ada empat kriteria.
“Pertama adalah soal tujuan, karena ini menjadi sangat penting apakah penetapan tersangka ini murni penegakan hukum atau politisasi hukum,” kata Chairul.
Chairul menilai sudah ada kasus hukum di mana penetapan tersangka dilakukan bukan semata-mata untuk penegakan hukum, melainkan juga mengandung unsur politis.
Ia pun menyinggung kasus rekening gendut yang sempat menjerat Budi Gunawan.
Chairul berpandangan, kasus hukum yang menimpa eks Kepala pala Badan Intelijen (BIN) itu menjadi salah satu bentuk politisasi hukum.
Bahkan, PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat itu tidak sah.
“Bahkan salah satu kasus pertama dari tidak sahnya penetapan tersangka yang diputuskan di Pengadilan ini terkait dengan penetapan tersangka Pak Budi Gunawan, misalnya,” kata Chairul.
“Itu disimpulkan bukan dilakukan atas tujuan hukum. Jadi (pendapat saya) penilaian tujuan (penetapan tersangka) jadi sangat penting,” imbuhnya.
Kasus Budi Gunawan
Budi Gunawan pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan transaksi mencurigakan.
Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pihak Budi lalu mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka itu.
Sidang praperadilan yang dipimpin hakim Sarpin Rizaldi memutus bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK tak sah.
Status tersangka Budi dinyatakan batal. Pasca-putusan praperadilan, KPK melimpahkan berkas perkara Budi ke Kejaksaan Agung. Selanjutnya, kejaksaan justru melimpahkan kasus itu ke kepolisian dengan alasan polisi pernah mengusut kasus tersebut.
Tag: #ahli #singgung #kasus #budi #gunawan #saat #bahas #politisasi #penetapan #tersangka #sidang #nadiem