Perludem: Pemilu Serentak Sangat Melelahkan, Ratusan Petugas KPPS Meninggal
Petugas melakukan proses penghitungan suara ulang Pemilu 2024 di TPS 46 Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara saat rangkaian kegiatan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan di Denpasar, Bali, Sabtu (24/2/2024). Penghitungan suara ulang itu dilakukan karena ditemukannya selisih antara hasil penghitungan suara sah dan tidak sah dibandingkan dengan jumlah pengguna hak pilih yang diperkirakan terjadi karena petugas KPPS di TPS tersebut kurang memahami aturan pe
15:50
27 Juni 2025

Perludem: Pemilu Serentak Sangat Melelahkan, Ratusan Petugas KPPS Meninggal

Program Manajer Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai pemilu serentak menambah beban kerja bagi petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).

Fadli menyebut beban kerja yang lebih tinggi menyebabkan ratusan petugas KPPS meninggal dunia karena kelelahan akibat pemilu serentak.

"Di pemilu 2019, misalnya, itu ada 800 lebih KPPS yang meninggal dunia, dan peristiwa yang sama juga berulang di 2024, meskipun dengan jumlah yang tidak terlalu banyak," ujar Fadli dalam Diskusi Perludem Putusan MK Pemilu 2029 yang digelar secara daring, Jumat (27/6/2025).

Fadli mengatakan, memanajemen penyelenggaraan pemilu, apalagi yang berhimpitan dengan tahapan pilkada, membuat beban semakin tidak rasional.

"Penyelenggaraan pemilu secara serentak di lima kotak, dalam dua kali pengalaman pemilu 2019 dan 2024, itu ternyata sangat melelahkan," kata dia.

Karena itu, Fadli berharap pemisahan pelaksanaan pemilu nasional-lokal dapat menjaga kualitas kedaulatan rakyat serta merasionalisasi beban kerja dan manajemen penyelenggara pemilu.

"Penting juga bagaimana format keserentakan pemilu ini bisa merasionalisasi beban kerja dan manajemen penyelenggara pemilu," imbuhnya.

Kini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.

Artinya, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden.

Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan, Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.

Lanjutnya, MK melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan Pemilu.

"Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional," ujar Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Tag:  #perludem #pemilu #serentak #sangat #melelahkan #ratusan #petugas #kpps #meninggal

KOMENTAR