



Usai Diperiksa KPK, Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Ngaku Terima Jatah Dana Pokmas dan siap Ditahan
- Mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Kusnadi, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2021-2022. Kusnadi yang telah menyandang status tersangka dalam kasus ini, mengaku dicecar lebih dari 10 pertanyaan oleh penyidik KPK.
"Ya, lebih lah (10 pertanyaan). (Diperiksa sebagai) saksi," kata Kusnadi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/6).
Kusnadi pun menyatakan dirinya siap untuk ditahan dan mengikuti setiap proses hukum di KPK. Ia menyangkal dirinya sempat hilang, akibat terseret kasus suap dana hibah pokmas Jatim.
"Ya, kan saya warga negara Indonesia ya, apapun yang diputuskan oleh apa namanya, penyelenggaran negara ikut aja," ucap Kusnadi.
Politikus PDI Perjuangan itu juga menyatakan tidak akan mengajukan upaya hukum praperadilan melawan KPK. Ia berjanji akan kooperatif untuk menjalani proses hukum.
"Peradilan untuk apa? Ini-ini pengacara saya," ujar Kusnadi.
Kusnadi membeberkan bahwa terdapat aliran uang 10 persen dari pengadaan dana pokmas tersebut. Ia menyebut, setiap pencairan dana pokmas diketahui oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim).
"Yang mengeksekusi anggaran itu ya Kepala daerah," tuturnya.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah rumah mantan Ketua DPD RI La Nyalla Mattalati di Surabaya, Jawa Timur. Bahkan, KPK juga telah memeriksa Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Anwar Sadad untuk mendalami pengurusan dana hibah dan kepemilikan aset yang bersangkutan. Anwar Sadad merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024.
KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.
Sahat Tua Simandjuntak telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Sahat juga dihukum uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sahat terbukti menerima fee dana hibah pokok pikiran masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022, serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.
Tag: #usai #diperiksa #ketua #dprd #jatim #kusnadi #ngaku #terima #jatah #dana #pokmas #siap #ditahan