MK Respons Isi Gugatan Anwar Usman di PTUN yang Minta Dikembalikan Jadi Ketua
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kiri) didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) memberikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan batasan usia capres dan cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023). MK memutuskan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MK-MK untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan Ketua MK Anwar Usman yang dianggap memiliki konflik kepentingan dalam penentuan batas
09:15
1 Februari 2024

MK Respons Isi Gugatan Anwar Usman di PTUN yang Minta Dikembalikan Jadi Ketua

Mahkamah Konstitusi (MK) merespons isi gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Hal ini terkait keberatan Anwar Usman terhadap pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK penggantinya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, MK telah mengetahui isi gugatan tersebut.

Ia juga menyebut, gugatan dari Anwar Usman telah dibahas. Dimana hasilnya, MK menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara yang diajukan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu di PTUN Jakarta.

Penunjukkan kuasa hukum itu, dijelaskan Enny, bertujuan agar para hakim MK dapat fokus menangani perkara Pengujian Undang-Undang (PUU).

"Kami menunjuk kuasa hukum agar kami hakim MK khususnya Ketua (Suhartoyo), bisa fokus memutus perkara PUU agar tidak tertunda atau terhenti karena dimulainya sidang perkara PHPU (Perkara Hasil Pemilihan Umum)," kata Enny, saat dihubungi, pada Rabu (31/1/2024).

Lebih lanjut, Enny berharap PTUN Jakarta dapat memutus perkara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT tersebut secara independen dan imparsial.

"Kami berharap perkara di PTUN diputus dengan tetap menjaga independensi dan imparsialitas sebagaimana prinsip dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dalam UU 48/2009," tuturnya.

Dalam mengajukan gugatannya terhadap Suhartoyo (Tergugat), Anwar Usman (Penggugat) diwakili oleh advokat Franky Simbolon dkk.

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penulusaran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, inti gugatan Anwar Usman, sebagai berikut:

- Dalam Penundaan

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 – 2028;

2. Memerintahkan atau mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

- Dalam Pokok Perkara

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028;

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028;

4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan;

"Menghukum Tergugat (Suhartoyo) untuk membayar biaya perkara," demikian gugatan Anwar Usman, dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta, pada Rabu (31/1/2024).

Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #respons #gugatan #anwar #usman #ptun #yang #minta #dikembalikan #jadi #ketua

KOMENTAR