



RI-Singapura Teken MoU Ekstradisi, Anggota DPR: Saatnya Pulangkan Paulus Tannos
- Indonesia dan Singapura relah menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU), di mana salah satu yang disepakati adalah implementasi kerja sama ekstradisi.
Anggota Komisi XIII Mafirion mengatakan, momen tersebut harus dimanfaatkan untuk memulangkan tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos ke Indonesia.
"Kesepakatan Presiden Prabowo dan PM Singapura Lawrence Wong terkait ekstradisi ini merupakan langkah maju. Kesepakatan ini harus segera dimanfaatkan untuk memulangkan buronan korupsi Paulus Tannos, apalagi pengadilan Singapura telah resmi menolak permohonan penangguhan penahanan dari Tannos," ujar Mafirion lewat keterangan tertulisnya, Rabu (28/6/2025).
Dalam kesepakatan antara Indonesia dan Singapura, kedua negara sepakat melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara, diminta dan dicari oleh negara peminta, untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.
Ia berharap kesepakatan itu dapat menjadi momentum untuk memulangkan Paulus Tannos yang dinilainya telah melecehkan kedaulatan hukum Indonesia.
"Sudah saatnya tersangka Paulus Tannos, tersangka korupsi e-KTP yang merugikan negara harus segera dipulangkan ke Indonesia dan dihukum seberat-beratnya. Tak ada kata ampun bagi pelaku korupsi yang telah melecehkan kedaulatan dan bermanuver untuk menghindari hukum di Indonesia," ujar Mafirion.
Menurutnya, pemerintah Indonesia harus bergerak cepat untuk memulangkan tersangka kasus korupsi e-KTP itu.
Hal tersebut perlu dilakukan agar tak lagi ada manuver-manuver dari Paulus Tannos untuk menghindari kejaran hukum di Indonesia.
"Tersangka korupsi seperti Paulus punya seribu cara untuk terhindar dari hukum di Indonesia. Kita jangan sampai biarkan hal ini terjadi. Saya minta pemerintah Indonesia harus bergerak secepat dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk segera memulangkan Paulus," ujar Mafirion.
Proses Ekstradisi Masih Panjang
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, proses ekstradisi Paulus Tannos masih panjang, meski pengadilan Singapura telah menolak permohonan penangguhan penahanannya.
Supratman mengatakan, proses ekstradisi terhadap Tannos masih akan melalui sejumlah tahapan. Salah satunya adalah sidang pendahuluan yang dijadwalkan digelar pada 23-25 Juni 2025.
Sidang tersebut akan memasuki pokok perkara terkait permintaan ekstradisi Paulus Tannos yang dikabulkan atau ditolak.
"Permohonan yang bersangkutan, PT (Paulus Tannos) itu ditolak. Karena itu, kita tinggal menunggu, prosesnya (ekstradisi) masih akan panjang," ujar Supratman di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Supratman mengatakan, jika sidang tersebut memutuskan permohonan ekstradisi diterima, maka pihak pemohon dan termohon bisa mengajukan banding satu kali.
"Kalau ternyata nanti dinyatakan permohonan ekstradisi kita diterima, masing-masing pihak, baik kita sebagai pemohon maupun yang bersangkutan masih memungkinkan untuk mengajukan upaya banding sekali dan karena itu kita tunggu," ujar Supratman.
"Tetapi sampai dengan saat ini, yang bersangkutan, PT (Paulus Tannos) belum menyatakan kesediaannya secara sukarela untuk diekstradisi ke Indonesia," sambungnya.
Tag: #singapura #teken #ekstradisi #anggota #saatnya #pulangkan #paulus #tannos