Selesaikan Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Rieke Diah Pitaloka Minta Presiden Prabowo Batalkan Kepmendagri
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com
16:16
16 Juni 2025

Selesaikan Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Rieke Diah Pitaloka Minta Presiden Prabowo Batalkan Kepmendagri

- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) terlibat polemik kepemilikan empat pulau. Polemik itu menuai sorotan dari DPR. Bahkan Anggota Komisi VI DPR  Rieke Diah Pitaloka pun ikut angkat bicara. Dia menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengambil alih penyelesaian polemik empat pulau yang menjadi perebuatan antara Pemprov Aceh dan Sumut.

Adapun pulau yang menjadi sengketa yakni, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Polemik terjadi setelah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang terbit pada 25 April 2025.

"Mengingatkan bahwa para menteri adalah pembantu Presiden. Presiden Indonesia saat ini adalah Presiden Prabowo Subianto," kata Rieke dalam unggahan pada akun media sosial Instagram, Senin (16/6).

Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, lanjut Rieke, telah mengatur jenis dan hierarki peraturan perundangan. Ia menekankan, seharusnya Kepmendagri itu tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan.

"Sementara, keputusan Mendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 terindikasi kuat bertentangan dengan peraturan perundangan dan mencederai akta perdamian Helsinki," tegasnya.

Dia menjelaskan, Provinsi Aceh lahir berdasarkan UU No. 24 Tahun 1956. Undang-Undang itu menjadi pijakan lahirnya Perjanjian Helsinki pada 15 Agustus 2005. "Poin 1.1.4 menegaskan batas wilayah Aceh meliputi seluruh wilayah Keresidenan Aceh, termasuk wilayah Singkil dan pulau-pulaunya," paparnya.

Oleh karena itu, Rieke meminta Presiden Prabowo untuk membatalkan Keputusan Mendagri No.300.2.2-2138 Tahun 2025. Hal itu penting untuk menegaskan bahwa empat pulau yang disengketakan merupakan milik Provinsi Aceh.

Rieke juga mengingatkan penyelesaian konflik empat pulau itu harus menjaga semangat komitmen Perjanjian Helsinki. "Revisi UU No.5 Tahun 1956 untuk menguatkan Provinsi Aceh, termasuk menjaga pulau, perairan dan ekositemnya. Revisi tersebut harus berprespektif terutama untuk kesejahteraan rakyat dan keselamatan lingkungan Aceh," pungkasnya.

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #selesaikan #sengketa #pulau #aceh #sumut #rieke #diah #pitaloka #minta #presiden #prabowo #batalkan #kepmendagri

KOMENTAR