Aceh-Sumut Bersengketa 4 Pulau, Nasir Djamil Minta DPR dan DPD Fasilitasi Pembahasan Batas Wilayah
Nasir Djamil. (Hendra Eka/JawaPos.com)
07:24
13 Juni 2025

Aceh-Sumut Bersengketa 4 Pulau, Nasir Djamil Minta DPR dan DPD Fasilitasi Pembahasan Batas Wilayah

- Polemik status empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) yang sebelumnya diputuskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memantik perhatian publik. Empat pulau yang tengah bersengketa itu di antaranya Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar.

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyakini empat wilayah yang dinyatakan sebagai wilayah Sumut itu merupakan tetap milik Provinsi Aceh. Namun, dia menekankan harus ada langkah yang efektif untuk mengembalikan empat pulau milik Aceh itu. "Soal dokumentasi itu pun masih diperdebatkan. Tapi saya yakin bahwa empat pulau itu adalah bagian dari Provinsi Aceh," kata Nasir Djamil kepada wartawan, Kamis (12/6).

Sengketa itu terjadi setelah Kemendagri memutuskan empat pulau di Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut). Hal itu tertuang dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Nasir meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh segera melakukan tindakan strategis untuk kembali mengambil alih empat wilayah yang kini diakui sebagai wilayah Sumut. "Karena telah diputuskan oleh Keputusan Mendagri, maka Aceh perlu mengambil sikap dan strategi yang efektif dan implementatif," tegas Nasir.

Dia menegaskan, dalam berbagai catatan agraria, data kepemilikan lahan hingga peta batas wilayah menunjukkan keempat pulau itu merupakan bagian dari Provinsi Aceh. Menurut Nasir, ada peluang hukum dan administratif bagi Aceh untuk mengklaim kembali empat pulau itu.

"Adanya peluang bagi Aceh untuk mengambil kembali keempat pulau yang diklaim Sumatera Utara secara administratif melalui Keputusan Mendagri," jelas legislator Dapil Aceh II tersebut.

Lebih lanjut, Nasir mengatakan masalah sengketa empat wilayah Aceh dengan Sumut merupakan satu dari sekian masalah batas wilayah. Menurutnya, persoalan tapal batas masih menjadi persoalan mendasar di Indonesia yang tak kunjung terselesaikan. “Jangankan tapal batas laut, tapal batas darat saja masih banyak bermasalah,” urai Nasir.

Dia mengusulkan DPR dan DPD sebagai perwakilan rakyat untuk memfasilitasi pembahasan sengketa empat pulau tersebut. Hal itu untuk memastikan pihak ahli yang dilibatkan betul-betul berlaku adil. "Saya mengusulkan kepada DPR RI dan DPD RI untuk mendatangkan narasumber yang kredibel, sekaligus memiliki kompetensi saat membahas empat pulau bersama Gubernur Aceh," pungkasnya.

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #aceh #sumut #bersengketa #pulau #nasir #djamil #minta #fasilitasi #pembahasan #batas #wilayah

KOMENTAR