KPK Tunggu BPKP Hitung Kerugian Negara Sebelum Tahan Tersangka Korupsi APD Covid-19
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan APD untuk Covid-19 yang kini ditangani KPK tunggu penghitungan kerugian keuangan negara. 
10:01
10 Januari 2024

KPK Tunggu BPKP Hitung Kerugian Negara Sebelum Tahan Tersangka Korupsi APD Covid-19

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai sekarang belum menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat perlindungan diri (APD) untuk Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, penahanan tersangka dalam kasus dimaksud menunggu penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ali menyebut, para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor yang satu di antara unsurnya adalah merugikan keuangan negara. 

Maka itu, KPK masih menunggu angka pasti kerugian keuangan negara  yang timbul akibat korupsi APD

“Untuk melengkapi alat bukti setiap unsur, setiap orang, melawan hukum kemudian diduga merugikan keuangan negara kan dibutuhkan sampai nanti kami mendapatkan data lengkap dari lembaga yang berhak menghitung kerugian keuangan negara dalam hal ini BPKP,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (10/1/2024).

Usai mendapatkan perhitungan kerugian keuangan negara, kata Ali, KPK akan memanggil dan memeriksa para tersangka. 

Tidak tertutup kemungkinan, KPK akan menahan para tersangka setelah pemeriksaan. 

Kendati demikian, Ali memastikan, proses penyidikan kasus ini terus berjalan, termasuk dengan memeriksa para saksi. 

Pada Selasa, 9 Januari kemarin misalnya, KPK memeriksa tiga orang terkait kasus dugaan korupsi APD Covid-19 di Kemenkes. 

Ketiga saksi itu, yakni PPK Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes tahun 2020, Budy Silvana, Kepala Biro Keuangan BNPB Tavip Joko, dan seorang advokat bernama Admiral Herdi Pratama. 

KPK menduga para saksi, termasuk Budy Silvana mengetahui proses pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes yang menelan anggaran Rp3,03 triliun dan ditaksir merugikan negara hingga Rp600 miliar.

“Saat ini masih penyidikan pada tahap memeriksa para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, sebagai saksi,” ujar Ali.

KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020-2022.

Total sebanyak 5 juta set APD dengan nilai proyek Rp3,03 triliun yang dikorupsi. Akibatnya negara merugi hingga ratusan miliar rupiah.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, pihak-pihak yang telah dijerat yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo. 

Para tersangka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Lima orang pun telah dicegah bepergian keluar negeri terkait penanganan perkara ini.

Mereka yaitu Budi Sylvana (PNS Kemenkes), Satrio Wibowo (Swasta), Ahmad Taufik (Swasta), A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).

Terkait pengadaan APD untuk Covid-19 ini sebelumnya sempat bergulir Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas perkara wanprestasi. 

PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga tergugat, yaitu PPK dr Budi Sylvana MARS, Kemenkes RI, dan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB). 

Putusan ini diketok oleh ketua majelis Siti Hamidah dengan anggota majelis Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis, 22 Juni 2023. 

Dalam putusannya, tiga tergugat itu dinilai telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait pembelian APD terhadap PT Permana Putra Mandiri yang dipesan pada saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19. 

Gugatan itu dimenangkan PT Permana Putra Mandiri dan menghukum Kemenkes dan BNPB sebesar Rp300 miliar lebih.

"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi," demikian bunyi putusan PN Jaksel yang dilansir website PN Jaksel.

Editor: Theresia Felisiani

Tag:  #tunggu #bpkp #hitung #kerugian #negara #sebelum #tahan #tersangka #korupsi #covid

KOMENTAR