



KPK Sita 1 Unit Apartemen Senilai Rp 500 Juta Terkait Kasus Tol Trans Sumatera
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit apartemen senilai Rp 500 juta yang berlokasi di Tangerang Selatan, Banten pada Selasa (10/6/2025).
Pernyitaan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020.
"Pada hari ini, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 1 unit apartemen yang bernilai sekitar Rp 500 juta, yang berlokasi di Tangerang Selatan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).
Budi mengatakan, penyidik menyita apartemen tersebut karena diduga berkaitan dengan aliran dana dari kasus korupsi pengadaan lahan Tol Trans Sumatera.
"Penyitaan dilakukan karena penyidik menduga apartemen tersebut terkait dengan aliran dana dari perkara yang ditangani," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni BP selaku mantan Direktur Utama PT Hutama Karya; MRS selaku mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya; dan IZ dari pihak swasta.
Lembaga antirasuah telah mencegah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo, pegawai PT Hutama Karya M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen.
KPK menduga negara mengalami kerugian hingga belasan miliar rupiah dalam kasus pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans-Sumatera tersebut.
Tag: #sita #unit #apartemen #senilai #juta #terkait #kasus #trans #sumatera