



Lapor Mas Wapres Selesaikan Ribuan Aduan, dari Keringanan Kredit hingga Sertifikat Tanah
– Sejak resmi diluncurkan pada 11 November 2024, program Lapor Mas Wapres (LMW) telah menindaklanjuti 7.590 pengaduan masyarakat dari berbagai wilayah di Indonesia.
Dikutip dari siaran pers Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres), Senin (8/6/2025), pengaduan yang diterima oleh program Lapor Mas Wapres mencakup berbagai persoalan publik, seperti pendidikan, keuangan, pertanahan, dan bantuan sosial.
“Beberapa kasus telah ditangani dengan solusi nyata, seperti bantuan keringanan cicilan kredit, pengaktifan kembali bantuan pendidikan untuk anak sekolah, penyelesaian sengketa tanah hingga penerbitan sertifikat, serta bantuan sosial untuk penebusan ijazah sekolah,” tulis Setwapres, Senin.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Wakil Presiden, Al Muktabar, menyebut bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendorong agar tata kelola LMW terus ditingkatkan.
“Pak Wapres minta agar program ini tidak stagnan, tapi terus diperbaiki dari waktu ke waktu,” kata Al Muktabar.
“Penyempurnaan sistem dan prosedur sangat penting agar birokrasi bisa lebih cepat merespons, lebih akurat dalam menangani, dan lebih adaptif terhadap dinamika masyarakat,” ucap dia.
Meski begitu, beberapa laporan masih dalam proses verifikasi atau menunggu kelengkapan dokumen dari pelapor.
Sebagian besar laporan disampaikan melalui kanal WhatsApp, yakni sebesar 72,05 persen.
Sementara, 27,95 persen laporan lainnya masuk melalui tatap muka setelah pelapor mendaftar di laman resmi lapormaswapres.id.
Al Muktabar menuturkan, kehadiran LMW merupakan bagian dari komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tanggap dan merata.
“Pak Wapres menegaskan bahwa LMW ini merupakan bagian dari Asta Cita Pemerintahan Presiden Bapak Prabowo Subianto untuk menciptakan good governance dan good corporate governance melalui pelayanan publik yang responsif dan inklusif,” kata dia.
Ia menambahkan, meskipun LMW menunjukkan hasil positif, koordinasi antar lembaga masih perlu diperkuat.
Penanganan laporan melibatkan berbagai instansi, seperti Kementerian ATR/BPN, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Sosial, serta Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta.
“Proses penyelesaian yang terintegrasi dan tetap mengedepankan akuntabilitas serta kepekaan terhadap kondisi pelapor adalah faktor-faktor yang tidak luput diperhatikan dalam setiap penanganan laporan masyarakat,” tutur Al Muktabar.
Salah satu laporan yang berhasil ditangani adalah milik Jessica Cahyana, warga Jakarta Barat.
Ia mengalami kendala dalam pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah milik ibunya karena masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) telah habis.
Hanya dua minggu setelah melapor, ia mendapat panggilan untuk tindak lanjut.
Enam bulan kemudian, sertifikat tanah resmi berhasil diterbitkan.
“Pada tahun 2024 melalui program LMW saya menaruh harapan besar atas penyelesaian tanah atas nama ibu saya. Melalui program LMW ini tanah atas nama ibu saya mendapatkan legalitasnya,” ungkap Jessica.
Tag: #lapor #wapres #selesaikan #ribuan #aduan #dari #keringanan #kredit #hingga #sertifikat #tanah