



Bambang Raya jadi Tersangka Kasus Dugaan Tari Striptis dan Prostitusi, DPP Partai Hanura Akan Berikan Pembelaan
- Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi yang terjadi di tempat hiburan malam Mansion Executive Karaoke Semarang. Sebab, diduga tempat hiburan malam itu menampilkan tarian striptis dan prostitusi.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, Ham dan Advokasi Rakyat DPP Partai Hanura, Adil Saputra Akbar, menyatakan akan memberikan tim hukum untuk membela Bambang Raya. Jeratan hukum itu setelah Polda Jawa Tengah menetapkan Bambang Raya sebagai tersangka.
“Tim hukum DPP Partai Hanura segera dipersiapkan untuk membela Pak Bambang,” kata Adil Supatra Akbar kepada wartawan, Minggu (8/6).
Adil memastikan, Partai Hanura berpegang pada norma agama, sosial, dan budaya, yang ada di tengah masyarakat. Namun, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Jawa Tengah.
"Kami berharap, semua pihak berpegang pada azas 'Presumtion of Innocence', azas praduga tak bersalah. Kami menghormati proses hukum atas Pak Bambang, dan kami akan mencermati proses yang saat ini sedang berlangsung," tuturnya.
Sementara, Bambang Raya merasa keberatan atas penetapan tersangka terhadap dirinya. Dia menegaskan, apa yang disangkakan Polda Jawa Tengah merupakam fitnah, karena dirinya tak tahu menahu soal praktik striptis itu.
Bambang menyebut, dirinya hanya sebagai pemilik gedung dan izin. Ia menegaskan, pihak kedua berganggungjawab atas semua kegiatan operasional di dalam gedung yang dimilikinya.
"Saya memang pemilik gedung dan izin karaoke, sebagai pihak ke-1. Sesuai surat perjanjian, operasional menjadi tanggung jawab pihak ke-2. Kalau ada kegiatan pornografi dalam operasional, dan polisi bilang ini kasus fornografi, ya cari siapa yang melakukan," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Polda Jawa Tengah menjerat Bambang Raya dengan Pasal 30 jo Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.
Kasus ini bermula dari penggerebekan tempat hiburan Mansion Executive karaoke di Kota Semarang, yang diduga milik Bambang Raya oleh tim Ditreskrimum Polda Jateng, pada akhir Februari 2025 lalu.
Tag: #bambang #raya #jadi #tersangka #kasus #dugaan #tari #striptis #prostitusi #partai #hanura #akan #berikan #pembelaan