Tim Hukum Hasto Pertanyakan Ahli soal Relefansi Penyidik KPK jadi Saksi di Persidangan
Ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar memberikan keterangan dalam sidang suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
17:16
5 Juni 2025

Tim Hukum Hasto Pertanyakan Ahli soal Relefansi Penyidik KPK jadi Saksi di Persidangan

- Tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mempertanyakan relevansi seorang penyidik yang menangani suatu perkara bisa dijadikan saksi fakta dalam persidangan. Hal itu dipertanyakan kepada ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar.

Fatahillah Akbar dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan dalam sidang kasus perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/6).

"Di dalam persidangan dia (penyidik) menceritakan hasil pemeriksaan tersebut, berdasarkan keterangan saksi a begini, berdasarkan keterangan saksi b begini, apakah secara hukum itu diperbolehkan?" tanya Ronny kepada ahli.

Merespons itu, ahli pidana UGM Fatahillah Akbar mengungkapkan bahwa sudah banyak penyidik yang dihadirkan ke dalam persidangan untuk menjadi saksi. Namun, penyidik hanya bisa memberikan keterangan yang dialaminya.

"Ya kalau dia hanya bisa menerangkan keterangan yang dialami sendiri saja, keterangan yang dilihat, didengar sendiri. Kalau dia menceritakan hasil (pemeriksaan) tadi saja, cukup diceritakan oleh saksi yang bersangkutan," jawab Fatahillah.

Mendengar itu, Ronny meminta Fatahillah untuk menegaskan bahwa apakah penyidik bisa dihadirkan sebagai saksi fakta ke dalam persidangan.

“Pertanyaan tadi pak, dia periksa berita acara pemeriksaan, dia jalani tuh (jadi saksi persidangan), terus dia menjelaskan itu, bisa enggak itu?” telisik Ronny.

"Tidak bisa," tegas Fatahillah.

Adapun, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.

Hasto melalui Nurhasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Hasto juga memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Upaya penangkapan terhadap Harun Masiku itu dilakukan setelah adanya dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.

Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.

Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.

Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan dibantu oleh mantan anggota Bawaslu RI yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Sebab, Agustiani memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan.

Hasto didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a serta pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

 

 

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #hukum #hasto #pertanyakan #ahli #soal #relefansi #penyidik #jadi #saksi #persidangan

KOMENTAR