Saksi Nurhasan Ngaku Kediamannya yang Kecil Sempat Digeledah KPK Cari Keberadaan Harun Masiku
Politisi PDIP Harun Masiku. (Kokoh Praba/ JawaPos.com)
07:00
9 Mei 2025

Saksi Nurhasan Ngaku Kediamannya yang Kecil Sempat Digeledah KPK Cari Keberadaan Harun Masiku

- Penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A, Nurhasan, mengaku rumahnya pernah digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengungkapkan, penggeledahan itu diduga untuk mencari barang bukti kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku.

Peristiwa penggeledahan itu terjadi pada hari Jumat 2025, setelah salat Magrib. Ia mengaku terkejut melihat banyak petugas KPK tiba di rumahnya yang hanya berukuran 3x3 meter dengan ruang tamu sekaligus loteng.

"Rumah saya kan kecil, 3x3 meter, ruang tamu sama loteng. Pokoknya tidak masuk semua. Saya bilang kalau masuk semua bisa rubuh rumah saya," kata Nurhasan saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/5).

Ia mengungkapkan, lebih dari 10 petugas KPK menyambangi rumahnya. Namun, hanya dua petugas yang masuk ke dalam, sementara lainnya menunggu di luar.

Menurutnya, kedatangan para petugas KPK untuk menanyakan keberadaan Harun Masiku. Ia merasa heran, mengapa pertanyaan itu ditujukan kepadanya.

"Saya bilang, 'Ngapain nanya ke saya? KPK kan canggih, masa enggak bisa nyari Harun, malah nanya ke saya?'" ujar Nurhasan.

Nurhasan juga menceritakan interaksi anaknya dengan para penyidik. Ia menyebut, anak bungsunya yang hendak pergi mengaji sempat bersalaman dengan petugas KPK. Sementara, anak Nurhasan yang duduk di bangku SMP sudah memahami situasi yang terjadi dan merasakan ketidaknyamanan.

"Anak saya yang kecil pas mau berangkat ngaji sempat salim sama penyidik KPK. Tapi anak saya yang SMP sudah ngerti lah," papar Nurhasan.

Sebelum rumahnya digeledah, lanjut Nurhasan, terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK, pada Januari 2025. Ia diperiksa selama hampir tiga jam oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti. Nurhasan mengaku sempat ditinggal sendirian saat pemeriksaan.

"Sebentar sih Pak. Itu hari Jumat. Kalau tidak salah habis jumat. Hampir 3 jam-an lah. Lama ditinggalin. Lama sendirian. Nunggu. Ada tanya jawab, tapi cara bicaranya tidak enak. Saya merasa diintimidasi," ungkapnya.

Adapun, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.

Hasto melalui Nurhasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Serta, memerintahkan staf pribadinya Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. Upaya paksa penangkapan terhadap Harun Masiku itu setelah adanya dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.

Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.

Upaya Hasto Kristiyanto telah membuat pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban.

Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.

Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan, dibantu oleh mantan anggota Bawaslu RI yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Sebab, Agustiani memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan.

Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

 

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #saksi #nurhasan #ngaku #kediamannya #yang #kecil #sempat #digeledah #cari #keberadaan #harun #masiku

KOMENTAR