



APH Diminta Ubah Mindset, Barang Sitaan Kasus Pidana Jadi Pemasukan Negara
- Politikus PDI-P, Trimedya Panjaitan mendorong aparat penegak hukum (APH) mengubah paradigma dengan melihat barang sitaan kasus pidana sebagai pemasukan negara, bukan hanya bukti persidangan.
Pandangan tersebut Trimedya sampaikan dalam sidang promosi terbuka doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur, Jakarta Timur, Sabtu (19/4/2025).
Trimedya mengatakan, jika dikelola dan dirawat dengan baik barang sitaan yang dirampas aparat penegak hukum bisa menjadi pendapatan negara.
“Saya berulang kali tadi mencontohkan pabrik (disita), tadinya harganya Rp 500 miliar tapi karena tidak dijaga, tidak dirawat bisa (menjadi) Rp 200 miliar harganya. Dengan selisih Rp 300 miliar itu kan sesungguhnya kerugian negara itu,” kata Trimedya saat ditemui di lokasi, Sabtu (19/4/2025).
Hasil penelitiannya mengungkap, hanya 20 hingga 30 persen dari seluruh barang sitaan dan rampasan kasus pidana selama ini bisa kembali ke kantong negara.
Sementara, keberadaan 70 hingga 80 persen barang sitaan lainnya tidak jelas.
Persoalan ini timbul tidak terlepas dari lamanya proses penegakan hukum sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga akhirnya inkrah.
“Itu bisa memakan waktu 5 tahun. Itu barang-barang sitaan itu sudah rusak,” ujarnya.
Menurut mantan anggota DPR RI itu, sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjadi contoh dalam mengelola barang sitaan dengan baik.
Lembaga antirasuah memang memiliki Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi).
KPK merawat berbagai barang bukti, rampasan, dan sitaan di gedung Rupbasan. Namun, gedung itu masih terbatas karena luas tanahnya hanya sekitar 5.000 meter persegi.
Berdasarkan catatan Kompas.com, pada gedung Rupbasan KPK sejumlah barang sitaan seperti mobil tersangka korupsi dirawat sehingga nilai jualnya tetap terjaga.
“Semua di situ bisa terjaga terawat, kalau KPK kan terbatas itu juga mereka masih mengeluh,” kata dia.
Lebih lanjut, Trimedya mendorong agar KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri memiliki sistem penyimpanan barang bukti dan sitaan yang terintegrasi secara nasional.
Pentingnya merawat barang sitaan ini, kata dia, juga sejalan dengan pandangan Presiden Prabowo Subianto.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 tahun 2024, pemerintah telah mengalihkan kewenangan mengelola barang sitaan dari Kementerian Hukum ke Kejaksaan Agung.
“Mudah-mudahan di Indonesia ke depan mindsetnya pelan-pelan berubah. Kebetulan Presiden Prabowo tahun lalu ada Perpres 155 itu soal barang sitaan itu dialihkan dari rupbasan selama ini, kepada kejaksaan,” tutur Trimedya.
Tag: #diminta #ubah #mindset #barang #sitaan #kasus #pidana #jadi #pemasukan #negara