Parah! Empat 'Dosa' PT IMIP, dari Timbun Slag Nikel dan Tailing Tanpa Izin sampai Nggak Bangun IPAL Komunal
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kiri) bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan (kanan) saat kunjungan kerja di Pulogadung, Jakarta. (Humas KLH)
00:09
19 Juni 2025

Parah! Empat 'Dosa' PT IMIP, dari Timbun Slag Nikel dan Tailing Tanpa Izin sampai Nggak Bangun IPAL Komunal

 

- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kembali menunjukkan tajinya kepada perusahaan nakal, yang berpotensi merusak lingkungan. Kali ini yang jadi sasaran adalah kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Perusahaan tersebut ditengarai melanggar dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal).

Hasil penelusuran tim dari KLH, setidaknya ada empat pelanggaran amdal yang dilakukan. Perinciannya adalah ditemukan kegiatan berupa pembangunan pabrik dan kegiatan lainnya seluas lebih dari 1.800 hektare (Ha) yang berada di luar dokumen amdal.

Kemudian timbunan slag nikel dan tailing tanpa izin seluas lebih dari 10 Ha dengan volume diduga lebih dari 12 juta ton.

Temuan selanjutnya adalah kualitas udara di wilayah industri IMIP tidak sehat. Kondisi ini dibuktikan dengan hasil pemantauan terhadap udara ambien pada parameter TSP (dust) dan PM 10 yang melebihi baku mutu.

Penyebab buruknya kualitas udara tersebut diantaranya disebabkan oleh 24 sumber emisi pada tenant PT IMIP yang tidak memasang alat Continous Emissions Monitoring System (CEMS).

Lalu yang keempat adalah, PT IMIP tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal. Dengan kata lain, air limbah tidak dikelola dengan baik sehingga mencemari lingkungan.

Tim pengawas juga menemukan pelanggaran lingkungan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bahomakmur, yang belum memiliki persetujuan lingkungan. Pengelolaan air lindi dari sampah juga tidak dilakukan dengan baik dan berpotensi mencemari lingkungan sekitarnya.

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, temuan itu merupakan hasil pengawasan langsung oleh tim pengawas lingkungan hidup di bawah koordinasi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH. "Hasil pengawasan menunjukkan bahwa terdapat beberapa fasilitas yang tidak terlingkup di dalam dokumen Amdal IMIP," kata Hanif dalam keterangannya Rabu (18/6).

Selain itu, tim pengawas lingkungan hidup menemukan adanya bukaan lahan seluas lebih kurang 179 Ha yang berbatasan langsung dengan areal IMIP. Kondisi itu menjadi perhatian KLH. Hanif mengingatkan supaya PT IMIP selaku pengelola kawasan menaati persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungan Amdal.

"PT IMIP harus menghentikan kegiatan yang belum dilingkup dalam persetujuan lingkungannya," tegas Hanif.

Untuk diketahui, kawasan industri PT IMIP berada di atas lahan seluas 2.000 Ha. Saat ini telah menjadi pusat aktivitas industri besar dengan 28 perusahaan yang telah beroperasi serta 14 perusahaan dalam tahap konstruksi.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan mengatakan, KLH akan menerapkan multi-instrumen hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar.  "Kami akan menerapkan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah dan Denda Administratif," jelasnya.

Selain itu, KLH juga melakukan audit lingkungan terhadap seluruh kawasan industri IMIP. Audit ini bertujuan untuk menemukan penimbunan limbah B3 tailing. Dia menegaskan, proses hukum pidana dan perdata akan mereka lanjutkan.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #parah #empat #dosa #imip #dari #timbun #slag #nikel #tailing #tanpa #izin #sampai #nggak #bangun #ipal #komunal

KOMENTAR