Serikat Pekerja Berharap Pemerintah Tak Terpengaruh Intervensi Asing dalam Kebijakan IHT
ILUSTRASI Barang bukti rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai berhasil diamankan Polrestabes Surabaya, barang bukti sebanyak 145 Koli atau senilai 1,5 miliar, Senin (16/12). (Ahmad Khusaini/Jawapos)
23:54
18 Juni 2025

Serikat Pekerja Berharap Pemerintah Tak Terpengaruh Intervensi Asing dalam Kebijakan IHT

 

-  Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS menyuarakan penolakan keras terhadap intervensi asing dalam kebijakan nasional. Ia menegaskan pentingnya menjaga kedaulatan negara dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada kepentingan nasional.

"IHT (Industri Hasil Tembakau) itu ada aspek kerja sama dengan barang konsumsi lainnya. Memang ada FCTC yang diusung WHO (Organisasi Kesehatan Dunia), tapi Indonesia sampai saat ini tidak meratifikasinya. Maka seharusnya kita konsisten, jangan justru menjalankan agenda yang tidak kita sepakati secara resmi," ujarnya dalam peringatan HUT RTMM-SPSI di lapangan Rendeng Kudus beberapa waktu lalu.

Sudarto menilai pendekatan yang digunakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terlalu berat sebelah. Isu kesehatan, menurutnya, kerap dijadikan alat untuk menekan IHT tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan.

Salah satu kebijakan dari PP 28/2024 yang menjadi sorotan adalah larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dan larangan pemajangan iklan rokok di luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Serta rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), aturan turunan PP 28/2024.

Sudarto menilai kebijakan ini sangat merujuk pada agenda FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) dan tidak relevan diterapkan di Indonesia sebagai negara produsen tembakau. "Dampak terhadap pekerja sangat besar. Ini menghambat proses penjualan. Kalau produk tidak terserap di pasar, buruh juga terancam. Jadi, dampaknya begitu besar," paparnya.

Kekhawatiran serupa disampaikan oleh Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) SP RTMM PT Djarum Kudus, Ali Muslikin. Ia menilai bahwa intervensi asing dalam kebijakan pertembakauan nasional merupakan ancaman langsung terhadap hajat hidup para pekerja.

"Terkait intervensi asing, kami di IHT turut menyumbang Rp 240 triliun setoran ke negara. Itu hampir 10 persen dari APBN. Kalau industri semakin dicekik dengan aturan, saya tidak tahu negara akan dapat pendapatan darimana?" ungkap Ali.

Menurutnya, jika kebijakan yang terinspirasi dari kepentingan asing terus diberlakukan tanpa mempertimbangkan konteks nasional, maka bukan hanya pekerja yang akan menderita, tetapi juga pendapatan negara turut terancam. Serikat pekerja mendesak pemerintah untuk tidak mengorbankan kepentingan ekonomi nasional demi memenuhi agenda kesehatan global yang belum tentu sesuai dengan kebutuhan dan realitas di dalam negeri. Mereka menuntut agar kebijakan yang diambil tetap berpijak pada prinsip kedaulatan, keadilan sosial, dan keberlanjutan ekonomi.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #serikat #pekerja #berharap #pemerintah #terpengaruh #intervensi #asing #dalam #kebijakan

KOMENTAR