Perluas Layanan dan Menekan Tindakan Pidana Perdagangan Orang, NTT Aktifkan Pos Imigrasi di Sejumlah Kabupaten
Ilustrasi Aktivitas di Kantor Imigrasi (mediacenter.riau.go.id)
14:32
26 Januari 2024

Perluas Layanan dan Menekan Tindakan Pidana Perdagangan Orang, NTT Aktifkan Pos Imigrasi di Sejumlah Kabupaten

 

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur, Marciana D Jone, mengumumkan rencananya untuk mengaktifkan kembali pos pelayanan imigrasi di sejumlah kabupaten pada tahun 2024, dengan tujuan meningkatkan layanan kepada masyarakat.

Dilaporkan JawaPos.com dari Antara Jumat (26/1), dalam pernyataannya kepada wartawan di Kupang, Marciana menjelaskan bahwa saat ini kantor imigrasi hanya terdapat di empat daerah, yaitu Kota Kupang, Belu, Manggarai Barat, dan Kabupaten Sikka.

Untuk mendukung dan meningkatkan kualitas pelayanan, sejumlah pos pelayanan imigrasi akan dibangun di beberapa daerah.

Menurut Marciana, lokasi beberapa kantor imigrasi saat ini sangat berjauhan dengan kabupaten lainnya, terlebih lagi NTT adalah provinsi kepulauan dengan wilayah yang cukup luas.

Hal ini menjadi kendala ketika warga ingin mengurus paspor untuk bekerja di luar negeri, karena harus bepergian jauh ke kantor imigrasi terdekat.

Sebagai contoh, warga dari Kabupaten Rote Ndao harus melakukan perjalanan ke Kota Kupang untuk mengurus paspor, sebuah kondisi yang dianggap kurang efisien.

Oleh karena itu, pihaknya telah mengaktifkan kembali beberapa pos imigrasi, termasuk di Kabupaten Rote Ndao, Pulau Sumba, dan Kabupaten Ngada di Flores.

Terkait dengan Kabupaten Ngada, Marciana mengungkapkan bahwa proses pengaktifan pos imigrasi sedang berjalan, dan pemerintah daerah setempat telah melaksanakan serah terima aset.

Dengan langkah ini, diharapkan pelayanan imigrasi dapat lebih dekat dan mudah diakses oleh masyarakat setempat.

Marciana berharap agar di masa depan, setiap kabupaten yang belum memiliki kantor imigrasi dapat memiliki pos imigrasi, sehingga pelayanan imigrasi dapat lebih terjangkau dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Itu adalah mimpi besar kami," ujarnya dengan harapan bahwa inisiatif ini akan memberikan manfaat positif bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur.

Selain memberikan dukungan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat di daerah yang belum memiliki kantor imigrasi, Marciana D Jone menyatakan keyakinannya bahwa pos imigrasi juga dapat berperan dalam menekan tindakan pidana perdagangan orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dengan mendekatkan pelayanan imigrasi ke berbagai kabupaten, diharapkan aksesibilitas yang lebih baik dapat mengurangi potensi terjadinya TPPO di wilayah tersebut.

Ini menjadi upaya preventif dalam melindungi masyarakat dan mencegah kegiatan ilegal yang dapat merugikan banyak pihak.

***

Editor: Novia Tri Astuti

Tag:  #perluas #layanan #menekan #tindakan #pidana #perdagangan #orang #aktifkan #imigrasi #sejumlah #kabupaten

KOMENTAR