Kejagung Kejar Pembuktian Aliran Rp 66 Miliar ke Bos Nikel untuk Tutup Kasus Korupsi BTS Kominfo
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi. 
12:55
25 Januari 2024

Kejagung Kejar Pembuktian Aliran Rp 66 Miliar ke Bos Nikel untuk Tutup Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung memastikan terus mendalami aliran uang kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Meski sebagian pelaku dalam pusaran rasuah ini sudah dimejahijaukan, sebagian lainnya masih dikejar pembuktiannya oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

Tak terkecuali pembuktian aliran dana ke pengusaha nikel, Windu Aji Susanto yang di persidangan disebut-sebut menerima Rp 66 miliar.

"Windu Aji masih didalami," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Kamis (25/1/2024).

Senada dengan Dirdik Jampidsus, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung juga memastikan bahwa pengumpulan alat bukti terus dilakukan.

Windu yang saat ini menjadi tahanan dalam kasus lain, yakni korupsi tambang nikel Blok Mandiodo Konawe Utara (MKU) di Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga kini statusnya dalam kasus BTS masih belum ditentukan tim penyidik.

"Alat bukti itu masih kita dalami. Windu kan sudah jadi tersangka di tempat lain," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Satu di antara kendala dalam pengumpulan alat bukti, diakui Ketut berkaitan dengan pengakuan saksi-saksi.

Karena itulah pembuktian melalui alat bukti lain sedang dikejar.

"Kalau terang, berapa kali melakukan transaksi, orang ngaku semua kan enak. Kita kan hanya terbentur oleh alat bukti," ujar Ketut.

Sebelumnya dalam persidangan, terungkap fakta adanya penyerahan Rp 66 miliar ke Windu Aji sebagai upaya menutup kasus korupsi tower BTS Kominfo.

Kepastian sampainya uang itu lantaran terdakwa Irwan Hermawan menyerahkan langsung kepada Windu Aji.

Bersama kawannya, Windi Purnama, Irwan mengantarkan uang ke rumah Windu Aji di Patra Kuningan, Jakarta Selatan.

"Yang pertama saya serahkan langsung bersama Windi ke Wawan di rumah Pak Windu di Patra. Setelah saya sampaikan ke Wawan, Pak Windi pergi, saya ikut masuk dengan Wawan dengan koper tersebut dan ada Pak Windu di situ," ujar Irwan Hermawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Selain menyerahkan langsung ke kediaman Windu Aji di Patra Kuningan, Irwan juga menitipkannya melalui staf Galumbang Menak, terdakwa lain dalam kasus ini.

Uang yang dititipkan melalui staf Galumbang itu juga dipastikan sampai ke Windu.

"Yang kedua saya titipkan ke stafnya Pak Galumbang. Menurut staf Galumbang juga sampai ke Windu," katanya.

Uang yang diserahkan ke Windu Aji dalam dua tahap itu berbentuk dolar Amerika Serikat.

Menurut Irwan, pihaknya baru menyerahkan USD 4,4 juta dari kesepakatan USD 5 juta.

"Kalau dalam dolarnya itu sekitar 4,4 juta dalam dua kali penyerahan. Malah dia nagih lagi sisanya, karena harusnya 5 juta dolar," ujar Irwan.

Namun setelah penyerahan uang itu, upaya menutup kasus rupanya tidak berhasil.

Tak berapa lama setelahnya, Kejaksaan Agung justru membuka penyelidikan kasus korupsi BTS ini.

"Setelah itu malah ada penyelidikan. Pada saat itu Pak Windu bilang 'Wah ini sangat berat,'" katanya.

Dalam perkara korupsi BTS 4G sendiri, sudah ada enam orang yang diadili, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Dari proses peradilan di tingkat pertama, eks Menkominfo Johnny G Plate telah divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan penjara dan uang pengganti Rp 15,5 miliar.

Kemudian eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif telah divonis 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 5 miliar

Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 400 juta.

Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara.

Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 1,15 miliar. Pada tingkat banding, Irwan kemudian divionis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 1,15 miliar.

Mukti Ali divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara.

Kemudian dalam perkara ini juga ada Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama yang perkaranya sedang bergulir di pengadilan.

Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.

Lalu seiring perkembangan proses persidangan, Kejaksaan menetapkan empat tersangka: Elvano Hatohorangan, Muhammad Feriandi Mirza, Jemmy Sutjiawan, dan Walbertus Natalius Wisang.

Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini.

Terkhusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.

Tim penyidik juga telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan pengamanan perkara, yakni dua pihak swasta: Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli.

Kemudian teranyar, tim penyidik menetapkan Anggota III BPK, Achsanul Qosasi sebagai tersangka dengan ancaman pasal gratifikasi.

Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #kejagung #kejar #pembuktian #aliran #miliar #nikel #untuk #tutup #kasus #korupsi #kominfo

KOMENTAR