Wamen P2MI Wanti-wanti Tawaran Kerja Ilegal di Luar Negeri di Tengah Tren ‘Kabur Aja Dulu’
KABUR AJA DULU - Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani saat berbicara di hadapan ratusan mahasiswa Politeknik Pariwisata NHI Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/2/2025). Christina mengajak tren #KaburAjaDulu diimbangi kemampuan kerja dan keberangkatan prosedural.  
22:37
19 Februari 2025

Wamen P2MI Wanti-wanti Tawaran Kerja Ilegal di Luar Negeri di Tengah Tren ‘Kabur Aja Dulu’

Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani mengingatkan potensi masalah baru jika masyarakat yang mengikuti tren tanda pagar (tagar) #KaburAjaDulu menempuhnya dengan cara ilegal tanpa melewati prosedur sesuai aturan. 

Ia mengajak masyarakat untuk mengimbangi tren tersebut dengan peningkatan kompetensi, keterampilan dan kemampuan menatap dunia kerja di luar negeri. 

Hal ini disampaikan Christina saat berbicara di hadapan ratusan mahasiswa Politeknik Pariwisata NHI Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/2/2025).

“Kita kan pasti inginnya adik-adik mahasiswa pergi ke luar negeri sesuai tujuan awal. Menimba ilmu kah, bekerja, mencari penghasilan lebih bagus, pulang-pulang bisa membuka usaha dan membantu orang tua,” kata Christina.

Dalam kesempatan itu Christina juga mengingatkan para mahasiswa untuk hati-hati terhadap iming-iming tawaran kerja di luar negeri tanpa kelengkapan prosedur.

Jika berangkat bekerja ke luar negeri secara mandiri, ia meminta masyarakat untuk mengecek kembali riwayat perusahaan tempatnya bekerja ke pihak Kementerian P2MI atau Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) terdekat.

“Kalau berangkat mandiri harus ekstra hati-hati. Cari tahu lagi. Cek iklan iming-imingan kerja di luar negeri ke KemenP2MI atau BP3MI terdekat,” ucapnya.  

Sebelumnya Christina menyatakan tak ada yang salah dari tren tagar #KaburAjaDulu di media sosial. Menurutnya, sikap tersebut menjadi hak masyarakat dalam mencari penghidupan yang lebih baik.

Namun ia menekankan bahwa sikap itu harus ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia mengingatkan proses berangkat kerja sebagai pekerja migran di luar negeri harus mengikuti prosedur legal agar para WNI tetap aman dan terlindungi.

Salah satu aturan yang harus diikuti termaktub dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Christina mengajak masyarakat yang ingin mengikuti tren tersebut agar lebih menggali informasi bekerja di luar negeri demi menghindari terjerat kasus kejahatan internasional. 

“Dan tolong jangan dijadikan alasan untuk mencoba-coba berangkat secara ilegal dan berujung pada masalah,” tegasnya. 

Diketahui berseliweran konten media sosial yang dibuat warga negara Indonesia (WNI) dengan tagar tersebut untuk menunjukkan bentuk kekecewaan terhadap kondisi ekonomi, sosial dan keadilan di dalam negeri. 

Tren ini dianggap sebagai bentuk keinginan masyarakat untuk meninggalkan Indonesia demi bekerja atau melanjutkan studi di luar negeri. Konten ini juga berisi ajakan bagi para anak muda untuk mengenyam pendidikan, bekerja atau tinggal di luar negeri. 

 

Editor: Wahyu Gilang Putranto

Tag:  #wamen #p2mi #wanti #wanti #tawaran #kerja #ilegal #luar #negeri #tengah #tren #kabur #dulu

KOMENTAR