Hasto Kristiyanto Bakal Penuhi Panggilan Besok, Apakah Langsung Ditahan KPK? Dirdik Beri Petunjuk
DIRDIK KPK - Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan kisi-kisi soal kemungkinan penahanan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). Asep menyebut penahanan Hasto bisa dilihat dari ancaman hukuman. 
22:01
19 Februari 2025

Hasto Kristiyanto Bakal Penuhi Panggilan Besok, Apakah Langsung Ditahan KPK? Dirdik Beri Petunjuk

- Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu bicara soal kemungkinan menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto setelah pemeriksaan Kamis (20/2/2025) besok.

Hasto Kristiyanto sendiri diketahui sudah memastikan dirinya akan memenuhi panggilan KPK besok.

Asep mengatakan apabila ancaman hukuman yang diterima Hasto lebih dari 5 tahun, maka Sekjen PDIP tersbut dapat ditahan.

"Terkait dengan upaya paksa penahanan. Kita ada dua hal yang pertama adalah kita melihat bahwa apakah pasal yang dipersangkakan itu ancamannya," kata Asep kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

"Kita melihat pada ancamannya, kalau ancamannya 5 tahun atau lebih itu dapat ditahan," sambungnya.

Hasto diketahui dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 5 mengatur tentang pemberi suap. Ancaman hukuman penjara 1–5 tahun dan denda maksimal Rp250 juta.

Sementara Pasal 21 terkait dengan obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Ancaman hukuman penjara 3–12 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

Kemudian faktor penahanan, jelas Asep, juga bisa dilihat dari apakah Hasto hendak melarikan diri atau tidak.

Termasuk apakah ada upaya penghilangan alat bukti.

"Kemudian juga kita ada alasan, misalkan mau melarikan diri atau mau mengulangi kejahatan atau menghilangkan barang bukti, itu juga alasan untuk dilakukan penahanan seperti itu," ujar Asep.

"Jadi, kita akan pertimbangkan besok, tentunya juga karena penahanan itu tidak bisa dari sekarang. Ditunggu saja," imbuhnya.

Hasto Kristiyanto sebelumnya menegaskan akan memenuhi panggilan penyidik KPK, Kamis (20/2/2024) besok.

"Terkait dengan besok karena PDI Perjuangan itu ditanamkan suatu kedisiplinan untuk taat pada hukum maka besok saya akan hadir memenuhi panggilan dari KPK," kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Meski dirinya menilai banyak kejanggalan yang terungkap dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi untuk hadir memenuhi panggilan KPK merupakan suatu tanggung jawab.

Sehingga, Hasto secara tegas menyebut, dirinya didampingi kuasa hukum akan hadir di KPK untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

"Sehingga aspek politiknya kita lihat juga sangat tinggi karena saksi di bawah sumpah itu menyatakan banyak intimidasi yang dilakukan untuk sekadar menyebutkan nama saya," kata Hasto.

"Oleh karena itu lah meskipun latar belakangnya seperti itu saya tetap akan hadir dengan didampingi oleh para penasehat hukum kami," ucap dia.

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #hasto #kristiyanto #bakal #penuhi #panggilan #besok #apakah #langsung #ditahan #dirdik #beri #petunjuk

KOMENTAR