Kades Kohod dan Tiga Orang jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Laut di Tangerang
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan beberapa hal terkait dengan penanganan kasus sertifikat laut di Tangerang, Banten. (Polri)
23:08
18 Februari 2025

Kades Kohod dan Tiga Orang jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Laut di Tangerang

 

- Penyidikan kasus dugaan pemalsuaan penerbitan sertifikat laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa Kohod Arsin sebagai tersangka. Tidak sendirian, dia menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan hal itu pada Selasa (18/2). Dia menyampaikan bahwa penetapan tersangka tersebut sudah melalui gelar perkara.

Pihaknya memastikan bahwa barang bukti yang mereka temukan dalam proses penyidikan sudah cukup kuat untuk menjadikan Arsin dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. 

”Kami menetapkan Saudara A (Arsin) selaku Kades Kohod, Saudara UK selaku Sekdes Kohod, Saudara SP selaku penerima kuasa, dan Saudara CE selaku penerima kuasa. Telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata dia. 

Djuhandani menyampaikan bahwa secara keseluruhan ada 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Kohod. Berdasar hasil gelar perkara hari ini, penyidik sepakat menetapkan empat orang tersangka. Seluruhnya diduga terlibat dalam pemalsuan penerbitan sertifikat laut di Desa Kohod. 

”Empat tersangka itu kaitannya adalah seperti saya sampaikan, yaitu terkait masalah pemalsuan dimana, pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah,” ungkap Djuhandani. 

Jenderal bintang satu Polri itu menyampaikan bahwa empat orang tersebut bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu dalam bentuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya. 

”Yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” jelasnya. 

Penyidikan kasus dugaan pemalsuan penerbitan sertifikat laut di Desa Kohod sudah dilakukan oleh Polri sejak Januari lalu. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan secara langsung Bareskrim Polri melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran hukum di sana.

Awalnya, pagar laut di pesisir Tangerang menyita perhatian publik. Kini pagar laut itu juga sudah dibongkar oleh TNI AL.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #kades #kohod #tiga #orang #jadi #tersangka #kasus #pemalsuan #sertifikat #laut #tangerang

KOMENTAR