KPK Serahkan Berkas Terkait Ekstradisi Paulus Tannos ke Singapura pada Pekan Depan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (14/2/2025).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
21:24
14 Februari 2025

KPK Serahkan Berkas Terkait Ekstradisi Paulus Tannos ke Singapura pada Pekan Depan

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kementerian Hukum akan menyerahkan semua berkas proses ekstradisi buron kasus e-KTP, Paulus Tannos, sesuai permintaan Singapura pada pekan depan.

"Info yang saya dapatkan dari penyidik, kemungkinan besar minggu depan akan dikirimkan seluruh berkas yang diminta oleh pihak Singapura, menggunakan pengantar dari Kementerian Hukum," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

"Jadi, infonya pekan depan, entah itu hari Senin atau Selasa, berkas itu akan dikirimkan," ujarnya lagi.

Tessa mengatakan, salah satu dokumen yang akan diserahkan ke Singapura adalah terkait penyataan Indonesia bahwa Paulus Tannos akan langsung dilakukan proses hukum jika sudah diekstradisi.

Dia mengatakan, penyusunan dokumen tersebut dibantu berbagai instansi seperti Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian. Sebab, perbedaan sistem hukum Indonesia dan Singapura.

"Diperlukan adanya kerja sama, antarlembaga, antarinstansi, baik KPK, Kejaksaan, Kementerian Hukum, maupun Kepolisian untuk melengkapi berkas-berkas yang cenderung tidak ada dasar hukumnya di Indonesia, kita mencari kesamaannya di situ," kata Tessa.

Lebih lanjut, Tessa berharap agar proses pemenuhan syarat tersebut berjalan lancar sehingga Paulus Tannos dapat segera diekstradisi ke Indonesia.

"Dan kita harapkan dalam waktu dekat ini bisa segera dipulangkan dan dapat segera dilakukan penuntutan terhadap saudara Paulus Tannos," ujarnya.

Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra yang terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP dan merugikan negara triliunan rupiah.

Nama kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 22 Agustus 2022.

Hingga akhirnya, Paulus Tannos diketahui keberadaannya dan ditahan sementara di Singapura atas permintaan Indonesia.

Namun, KPK mengatakan, Paulus Tannos menggugat keabsahan penangkapan sementara atau provisional arrest di Pengadilan Singapura.

Tessa menyebut, proses persidangan tersebut masih berjalan di Singapura.

"Sampai dengan saat ini di Singapura sendiri juga masih berproses, kalau saya tidak salah, pengadilan. Mungkin mirip seperti proses praperadilan di Indonesia. Saya tidak bisa menyamakan apple to apple karena beda sistem hukum," kata Tessa pada 30 Januari 2025.

"Bahwa yang bersangkutan menguji keabsahan provisional arrest yang dilakukan otoritas sana atas permintaan dari Indonesia, masih berjalan kalau saya tidak salah," ujarnya melanjutkan.

Meski demikian, Tessa mengatakan, KPK tidak hanya menunggu sampai ada putusan pengadilan terkait gugatan tersebut.

Editor: Haryanti Puspa Sari

Tag:  #serahkan #berkas #terkait #ekstradisi #paulus #tannos #singapura #pada #pekan #depan

KOMENTAR