![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Pakaian Pasangan Kepala Daerah Saat Pelantikan: Suami PSL Berpeci, Istri Berkebaya](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/13/kompas/pakaian-pasangan-kepala-daerah-saat-pelantikan-suami-psl-berpeci-istri-berkebaya-1247841.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Pakaian Pasangan Kepala Daerah Saat Pelantikan: Suami PSL Berpeci, Istri Berkebaya
- Jelang pelantikan kepala daerah secara serentak pada 20 Februari 2025, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat terkait ketentuan pelantikan.
Salah satu ketentuan pelantikan adalah pakaian yang dikenakan untuk pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan dilantik.
Dalam surat Formulir Berita nomor 100.2.1.3/644/SJ yang dikeluarkan Kemendagri pada 11 Februari 2025, kepala daerah dan wakil kepala daerah didampingi oleh pasangan mereka, saumi/istri.
Pakaian pasangan yang mendampingi tersebut juga diatur, untuk kepala daerah perempuan, suaminya harus menggunakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).
Sementara itu, untuk kepala daerah laki-laki, istrinya diminta menggunakan kebaya nasional.
Kemudian, kepala daerah yang akan dilantik harus menggunakan pakaian dinas upacara yang nantinya dilengkapi dengan pangkat masing-masing.
Selain itu, Kemendagri juga meminta agar para kepala daerah yang akan dilantik bisa melakukan pemeriksaan kesehatan.
Adapun pelantikan kepala daerah akan digelar di Istana Kepresidenan Jakarta pada 20 Februari 2025.
Pelantikan kepala daerah serentak ini dilakukan untuk 481 pasangan kepala daerah.
Tag: #pakaian #pasangan #kepala #daerah #saat #pelantikan #suami #berpeci #istri #berkebaya