![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Hukuman Harvey Moeis Diperberat jadi 20 Tahun, Komisi III DPR Sebut Tamparan Bagi Kejaksaan](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/13/jawapos/hukuman-harvey-moeis-diperberat-jadi-20-tahun-komisi-iii-dpr-sebut-tamparan-bagi-kejaksaan-1247411.jpg)
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Harvey Moeis menjalani sidang. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Hukuman Harvey Moeis Diperberat jadi 20 Tahun, Komisi III DPR Sebut Tamparan Bagi Kejaksaan
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis. Pasalnya, hukuman Harvey Moeis yang semula 6,5 tahun penjara pada tingkat pertama, kini diperberat menjadi 20 tahun penjara. Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Nasdem, Rudianto Lallo meminta semua pihak menghormati putusan tingkat banding yang memvonis Harvey Moei 20 tahun pidana penjara. “Artinya kita menghormati apa yang menjadi keputusan hakim pada tingkat banding yang menangani kasus Harvey Moeis yang mengkoreksi, yang mengkoreksi putusan tingkat pertama PN Jakarta Pusat,” kata Rudianto kepada wartawan, Kamis (13/2). Rudianto menyoroti beberapa hal penting dari putusan ini. Pertama, ia menilai putusan terhadap Harvey Moeis merupakan tamparan bagi kejaksaan. “Ini tamparan bagi kejaksaan, karena kasusnya dihukum 20 tahun padahal tuntutannya hanya 12 tahun kalau tidak salah. Artinya lebih tinggi hukuman banding ketimbang hukuman hakim ketimbang tuntutan jaksa,” ujar Rudianto. Menurutnya, harus ada sesuatu yang perlu dievaluasi dalam tuntutan jaksa. Selain itu, Rudianto juga menilai bahwa keputusan pengadilan tingkat banding menjadi koreksi terhadap putusan hakim di tingkat pertama. "Saya kira dengan putusan 20 tahun penjara ini, pasti masyarakat menganggap masih ada rasa keadilan. Ya masih ada hakim yang progresif yang ada pada pengadilan tinggi Jakarta," tegasnya. Lebih lanjut, Rudianto juga mengkritik disparitas dalam penanganan kasus hukum di Indonesia, mengingat sebelumnya masyarakat ramai memperbandingkan kasus korupsi dengan kasus pencurian ayam. “Ini sindiran yang keras dari masyarakat mencari keadilan. Masyarakat Indonesia yang menganggap ini dagelan-dagelan saja. Kira-kira begitu,” cetusnya. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Putusan itu lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis 6 tahun dan 6 bulan penjara. "Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer," kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2). "Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," sambungnya. Tak hanya dijatuhi hukuman badan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menghukum agar Harvey Moeis membayar uang pengganti Rp 420 miliar. Jika tidak dibayarkan akan diganti kurungan 10 tahun penjara. Vonis Harvey Moeis sempat menjadi perhatian publik. Sebab, kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12). Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Selain itu, suami dari aktris Sandra Dewi itu juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Uang pengganti itu harus dibayarkan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Editor: Bintang Pradewo
Tag: #hukuman #harvey #moeis #diperberat #jadi #tahun #komisi #sebut #tamparan #bagi #kejaksaan