![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Soal Pagar Laut di Tangerang, Mahfud MD : Usut Korupsi dan Kolusi, Jangan Sebatas Pemalsuan Surat](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/13/jawapos/soal-pagar-laut-di-tangerang-mahfud-md-usut-korupsi-dan-kolusi-jangan-sebatas-pemalsuan-surat-1247166.jpg)
Mahfud MD. (YouTube Deddy Corbuzier)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Soal Pagar Laut di Tangerang, Mahfud MD : Usut Korupsi dan Kolusi, Jangan Sebatas Pemalsuan Surat
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md meminta agar Pemerintah mengusut tuntas kasus pagar laut Tangerang. Menurutnya, pemerintah harus memfokuskan pada pengungkapan dugaan korupsi dan kolusi, bukan hanya sebatas pemalsuan dokumen. "Menurut saya, penyelidikan lebih dulu dan siapapun yang sudah diperiksa ini apakah itu pegawai BPN, apa itu KKP, Kades itu fokus kan ke arah korupsi, karena kolusi," ujar Mahfud. Mantan Calon Wakil Presiden itu menilai, sangat mustahil jika tidak ada korupsi dalam kasus pagar laut di Tangerang. Mengingat, ada aturan hukum yang ditabrak. "Ini hampir tidak mungkin tidak ada permainan uang, tidak ada kompensasi yang sifatnya korupsi sampe sesuatu yang jelas2 dilarang bisa diberi sertifikat, dari situ arahnya. jangan ke pemalsuan dokumen, ya itu nanti akan dengan sendirinya," ucapnya. Mahfud mengatakan, kasus ini bisa saja dianggap sebagai kejahatan terhadap negara. "Tapi yang di atas itu kan korupsi dan kolusi yang membahayakan negara ini, bukan sekedar kriminil biasa, ini kejahatan terhadap negara," tegasnya. Diketahui, proses penyidikan terhadap kasus dugaan pemalsuan dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut terus berjalan. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan bahwa kepala desa (kades) dan sekretaris desa (sekdes) Kohod sudah mengakui bahwa barang bukti yang diamankan oleh penyidik mereka gunakan untuk memalsukan sertifikat. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan hal itu pada Rabu (12/2). Dia menyampaikan, secara keseluruhan ada 44 orang saksi yang diperiksa. Selain kades dan sekdes Kohod, ada beberapa nama saksi lain yang sudah diperiksa. Termasuk saksi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta aparat pemerintah daerah (pemda) setempat. Selain pemeriksaan saksi, penggeledahan juga sudah dilakukan oleh Bareskrim Polri sebagai bagian dari upaya paksa yang dilakukan penyidik. ”Hasil dari penggeledahan kami mendapatkan satu unit printer, kemudian satu unit layar monitor, kemudian keyboard, kemudian stempel sekretariat Desa Kohod, kemudian peralatan-peralatan lainnya yang kami duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” jelasnya.
Editor: Bintang Pradewo
Tag: #soal #pagar #laut #tangerang #mahfud #usut #korupsi #kolusi #jangan #sebatas #pemalsuan #surat