Sempat Buron Terkait Kasus Penggelapan, Mantan Direktur Jawa Pos Grup Berhasil Ditangkap Tim SIRI Kejagung
Zainal Muttaqin setelah berada di Lapas. (Istimewa)
20:32
3 Oktober 2024

Sempat Buron Terkait Kasus Penggelapan, Mantan Direktur Jawa Pos Grup Berhasil Ditangkap Tim SIRI Kejagung

- Zainal Muttaqin, mantan direktur Jawa Pos Grup yang merupakan terpidana kasus penggelapan, akhirnya berhasil ditangkap tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung). Zainal Muttaqin merupakan buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim).

Satgas SIRI Kejagung berhasil menangkap Zainal Muttaqin di kawasan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu (2/10).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menerangkan, Zainal Muttaqin merupakan terpidana kasus penggelapan yang dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Dia merupakan terpidana kasus penggelapan yang divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Vonis tersebut berasal dari Kasasi Mahkamah Agung bernomor 623 K/Pid/2024 tertanggal 24 Juni 2024.

"Terpidana ini melakukan penggelapan dalam jabatannya saat menjabat Wakil Komisaris Utama di PT Duta Manuntung di Balikpapan, Kaltim," ungkap dalam rilisnya, Kamis (3/10/2024).

DIAMANKAN: Terpidana kasus penggelapan Zainal Muttaqin yang diamankan Tim SIRI Kejagung pada Rabu (2/10) (Istimewa)

Saat kasasi terbit dan Kejari Balikpapan hendak mengeksekusinya, terpidana itu tak diketahui keberadaannya. Surat panggilan menjalani eksekusi yang dikirim ke alamat yang terdaftar dalam putusan kasasi yakni di Jalan MT Haryono, Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, Balikpapan. Namun, tidak mendapat respons.

Akhirnya nama terpidana Zainal Muttaqin diajukan Kejati Kaltim sebagai DPO. Berdasarkan pemantauan Tim SIRI, DPO awalnya terdeteksi di Surabaya. Kemudian DPO berpindah ke Jakarta dan Tim Satgas SIRI melakukan pengejaran terhadap Zainal Muttaqin.

"Saat diamankan, terpidana Zainal Muttaqin bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," sambungnya.

Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti. Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejagung RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (*)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #sempat #buron #terkait #kasus #penggelapan #mantan #direktur #jawa #grup #berhasil #ditangkap #siri #kejagung

KOMENTAR