Dirjen Bimas Islam Sampaikan Perkembangan Isu KUA Layani Pernikahan Semua Agama
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin (tengah) memberikan keterangan pers di Solo (1/10) malam. Foto : Hilmi/Jawa Pos
09:40
2 Oktober 2024

Dirjen Bimas Islam Sampaikan Perkembangan Isu KUA Layani Pernikahan Semua Agama

  - Beberapa waktu lalu sempat mencuat kebijakan baru, terkait fungsi Kantor Urusan Agama (KUA). Selama ini KUA menjalankan tugasnya sebagai tempat pencatatan nikah pasangan beragama Islam. Rencananya KUA juga melayani pernikahan untuk pasangan agama lainnya.    Lama tidak terdengar perkembangannya, Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin angkat suara mengenai kebijakan tersebut. Dia mengatakan sejak awal mereka menyampaikan, layanan agama selain Islam di KUA dalam rangka pernikahan baru sebatas bimbingan bagi calon pengantin.    Kamaruddin menuturkan pemuka agama lain, bisa menjalankan bimbingan pra nikah kepada calon pasangan di KUA. "Misalnya (untuk calon pengantin) agama Kristen penyuluhan di KUA silahkan," tuturnya kepada wartawan sela kegiatan International Symposium on Innovative Masjid (ISIM) di Solo pada Selasa (1/10) malam.   

  Mantan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag itu menuturkan, skema tersebut sudah jalan di Bali dan beberapa daerah lainnya. Jadi Kamaruddin menegaskan yang sudah jalan sekarang adalah, bimbingan pra nikah bagi calon pasangan pengantin agama selain Islam, dilakukan di KUA.    Sementara itu untuk proses pencatatan pernikahan agama selain Islam, belum dapat dilakukan di KUA. Pencatatan pernikahan agama selain Islam, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di tiap-tiap agama. "Jadi (yang sudah berjalan) baru bimbingan nikah saja. Atau bimbingan calon keluarga," katanya.    Lebih lanjut Kamaruddin menjelaskan KUA saat ini sedang menjalani metamorfosis. Yaitu perluasan fungsi. Upaya tersebut dilakukan lewat agenda besar revitalisasi KUA. "Sehingga KUA tidak sebatas menjadi kantor urusan asmara," kata Kamaruddin disambut tawa wartawan.   

  Dalam revitalisasi tersebut, KUA tidak sebatas menjalankan fungsi keagamaan seperti pencatatan nikah saja. Tetapi juga menjadi tempat untuk urusan zakat dan wakaf. Selain itu KUA juga menjadi tempat untuk sosialisasi pencegahan stunting. Kemudian juga penguatan keluarga untuk mencegah perkawinan dini dan perceraian.    Selain itu Kamaruddin mengatakan KUA juga menjadi tempat pemberdayaan ekonomi. Jadi KUA bekerjasama dengan lembaga zakat memberikan modal usaha bagi keluarga yang memenuhi kriteria. Pertimbangannya, tidak semua pasangan saat menikah mempunyai modal cukup untuk menjalankan usaha.    Di tengah program revitalisasi KUA tersebut, tantangan yang dihadapi diantaranya belum semua kecamatan memiliki KUA. Meskipun begitu, jumlah kecamatan yang belum memiliki KUA hanya sedikit. "Tetap kita layani, lewat KUA yang ada di kecamatan tetangganya," jelasnya. 

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #dirjen #bimas #islam #sampaikan #perkembangan #layani #pernikahan #semua #agama

KOMENTAR