Lemkapi Sebut Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Berpotensi Tumpang Tindih Kewenangan Penegak Hukum
RUU KEJAKSAAN - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan. Edi menilai penggunaan asas dominus litis harus ditolak karena jika disetujui akan terjadi monopoli yang seolah-olah jaksa adalah atasan dari semua penegak hukum, Selasa (11/2/2025). 
20:07
11 Februari 2025

Lemkapi Sebut Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Berpotensi Tumpang Tindih Kewenangan Penegak Hukum

- Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menyoroti penambahan kewenangan jaksa dalam revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia mengatakan penambahan kewenangan penyidikan bagi kejaksaan melalui penggunaan asas dominus litis (pengendali perkara) bisa menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara kepolisian dan kehakiman.

Menurut dia, penggunaan asas dominus litis harus ditolak karena jika disetujui akan terjadi monopoli yang seolah-olah jaksa adalah atasan dari semua penegak hukum.

Asas dominus litis adalah prinsip yang memberikan otoritas kepada pihak tertentu untuk menentukan arah suatu perkara hukum, termasuk apakah perkara tersebut akan diajukan ke pengadilan atau tidak.

"Harus ada keseimbangan dalam hukum. Kita harus pahami, asas dominus litis itu akan menempatkan jaksa sebagai pihak yang menentukan apakah suatu perkara layak berlanjut ke pengadilan atau langsung dihentikan," kata Edi Hasibuan kepada Tribunnews.com, Selasa (11/2/2025).

Menurut Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini, perlu ada kajian mendalam dan komprehensif soal asas dominus litis ini.

Jangan sampai penerapan azas ini dilakukan sewenang-wenang dan bisa menjurus pada penyalahgunaan kewenangan.

"Harus ada keseimbangan. Asas ini kalau tidak dikontrol kuat bisa menjurus pada abuse of power," ucap pengajar hukum dan pemerhati kepolisian ini.

Edi Hasibuan melihat penambahan kewenangan penyidikan dalam revisi UU kejaksaan akan melahirkan kewenangan yang tidak seimbang di antara penegak hukum termasuk jaksa, polisi, dan kehakiman.

"Kami menilai ini perlu diluruskan." ucap dia.

Menurut Edi Hasibuan, jika revisi  UU Kejaksaan ini disetujui tentu akan memperluas kewenangan kejaksaan.

Tugas penuntutan oleh jaksa saja, kata dia, perlu perbaikan.

Apalagi wacana ini nantinya kejaksaan bukan hanya sebagai penuntut tapi juga bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan serta dengan mudah melakukan intervensi terhadap penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Bahkan, jaksa juga dengan leluasa menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan yang selama ini menjadi kewenangan kehakiman.

"Kami melihat perlu check and balances dan wacana ini perlu  dipertimbangkan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan," kata mantan anggota Kompolnas ini.

Revisi UU Kejaksaan menuai pro dan kontra.

Sebagian pihak, revisi UU Kejaksaan dikhawatirkan akan memberikan kewenangan berlebih terhadap Kejaksaan.

Ada sejumlah pasal dalam UU Kejaksaan yang dinilai telah memberi kewenangan luas terhadap jaksa.

Di antaranya Pasal 30B yang menyebutkan Jaksa memiliki kewenangan dalam bidang intelijen, seperti menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.

Selain itu, Pasal 8 Ayat 5, menyebutkan bahwa “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.

Serta ada sejumlah pasal lainnya yang dinilai berpotensi melemahkan sistem hukum di Indonesia dan membuka celah bagi penyalahgunaan kewenangan oleh jaksa.

Kemudian terkait asas dominus litis atau pengendali perkara pun menjadi sorotan.

Asas dominus litis adalah asas hukum yang memberikan kewenangan kepada jaksa penuntut umum untuk menentukan jalannya suatu perkara pidana.

Asas ini berlaku dalam Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia.

Pengaturan tentang asas dominus litis atau pengendali perkara yang dimiliki Kejaksaan dalam penanganan perkara pidana tidak diatur gamblang dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Padahal dalam praktik di banyak negara, jaksa kerap terlibat dalam penanganan perkara sejak tahap penyidikan.

Sebab, jaksa memang berfungsi sebagai pengendali dan mensupervisi kerja-kerja penyidik (pengendali perkara).

 

Karenanya, penting pengaturan asa dominus litis diatur dalam Rancangan KUHAP mendatang.  (Tribunnews.com/ adi/ glery)

Editor: Wahyu Aji

Tag:  #lemkapi #sebut #revisi #kejaksaan #kuhap #berpotensi #tumpang #tindih #kewenangan #penegak #hukum

KOMENTAR