Tak Terima Dipecat, Tia Rahmania Gugat Mahkamah PDIP Hingga Bonnie Triyana ke PN Jakpus
Tia Rahmania gagal dilantik sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029 dari Dapil Banten I. Musababnya, dia dipecat oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
23:08
26 September 2024

Tak Terima Dipecat, Tia Rahmania Gugat Mahkamah PDIP Hingga Bonnie Triyana ke PN Jakpus

      Calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Banten I Tia Rahmania tidak terima dipecat PDI Perjuangan. Tia melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pemecatan dirinya sebagai Anggota DPR RI terpilih dan kader PDIP.  

  "Sudah (mengajukan gugatan). Sidangnya tanggal 10 Oktober 2024," kata kuasa hukum Tia Rahmania, Jupryanto Purbo dikonfirmasi, Kamis (26/9).   Ia menjelaskan, pihaknya menggugat Mahkamar Partai, Bonnie Triyana, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya. Serta turut tergugat yakni, DPP PDIP, Bawaslu dan KPU RI.   Jupryanto menjelaskan, dugaan pergantian Tia Rahmania di kursi DPR RI didasari keputusan Mahkamah Partai yang dibuat tak sesuai dengan fakta. Menurutnya, Tia dituduh melakukan penggelembungan suara dengan mengambil suara dari calon lainnya pada Pileg 2024.    "Faktanya bukan Ibu Tia yang melakukan itu, kan udah ada keputusan Bawaslu daerah bahwa ada pelanggaran administratif yang dilakukan penyelenggara, bukan Bu Tia," tegas Jupryanto.   Dia menilai, tindakan Mahkamah Partai merupakan fitnah dan suatu kejahatan terhadap kehormatan seseorang.    "Fitnah itu, itu mau kita clearkan, kejahatn itu terhadap kehormatan seseorang. Besok kemungkinan laporannya," terangnya.    Jupryanto mengungkapkan, Tia Rahmania baru mengetahui perubahan namanya di KPU pada tanggal 23 September 2024, Senin malam. Dihari yang sama ketika kliennya mengkritik keras Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sedangkan surat pemecatan fisiknya baru diantarkan ke rumahnya pada hari ini, Kamis (26/9).    "Surat pemecatan Tia Rahmania telah ditanda tangani sejak 13 September, dan tidak pernah disampaikan kepada yang bersangkutan Tia Rahmania, sehingga muncul dugaan adanya kelompok kejahatan yang sengaja ingin menjatuhkan Tia Rahmania di waktu menjelang pelantikannya," sesal Jupryanto.   Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy sebelumnya menegaskan, pihaknya siap menghadapi upaya hukum calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih daerah pemilihan (Dapil) Banten I Tia Rahmania. Hal ini setelah PDIP memecat Tia Rahmania, lantaran terbukti bersalah melakukan pelanggaran penggelembungan suara.   “Terkait dengan ke depannya, apabila ada hal-hal yang lainnya, apakah ada upaya hukum, tentunya kami dari partai sudah melakukan proses,” tegas Ronny di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/7).   Ronny menjelaskan, proses pemecatan Tia sudah melalui banyak hal dengan ketentuan yang sesuai anggaran dasar atau anggaran rumah tangga (AD/ART) DPP PDIP.    “Ini sesuai dengan undang-undang partai politik dan ketentuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga kita dan peraturan partai di internal kita,” tuturnya.   Ia juga mengatakan, PDIP tak keberatan apabila Tia melakukan upaya hukum. Ronny menegaskan pihaknya bakal menghadai Tia. “Jadi silakan saja, tentunya nanti kita akan lihat kedepannya dan kita akan hadapi,” tuturnya. (*)    

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #terima #dipecat #rahmania #gugat #mahkamah #pdip #hingga #bonnie #triyana #jakpus

KOMENTAR