



Jaksa Ungkap Rincian Uang Rp 915 M dan 51 Kilogram Emas di Rumah Zarof Ricar
- Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram.
Uang dan emas yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp 1 triliun lebih itu diduga diterima Zarof Ricar dalam kurun tahun 2012 hingga 2022 atau saat ini pensiun.
Menurut jaksa, gratifikasi itu diterima terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali di MA.
Hal ini di antaranya ditunjukkan dengan keterangan yang tercantum pada uang-uang tersebut.
“Beserta dokumen catatan–catatan maupun yang bertuliskan nomor perkara dan kode-kode tertentu terhadap biaya pengurusan yang seluruhnya terdakwa simpan di rumah terdakwa,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/2/2025).
Adapun rincian uang tersebut adalah sebagai berikut.
- Uang pecahan 1.000 dollar SIngapura dengan sebanyak 71.077 lembar dengan jumlah total 71.077.000 dollar Singapura
- Uang pecahan Rp 100.000 sejumlah 54.725 lembar dengan nilai total Rp 5.472.500.000 dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 4.000 lembar senilai Rp 200.000.000
- Uang pecahan 100 dollar Amerika Serikat (AS) berjumlah 13.980 lembar dengan jumlah 1.398.000 dollar AS
- Uang 316.450 dollar Singapura dalam pecahan 100 dollar Singapura dan 50 dollar Singapura
- Uang 46.200 Euro dalam pecahan 500, 200, dan 100 Euro
- Uang 267.500 dollar Hong Kong dalam pecahan 1.000 dan 500 dollar Hong Kong
- 449 keping logam mulia jenis emas Fine Gold 999.9 dengan berat per keping 100 gram dan 20 keping emas Antam 100 gram sehingga berat total 46,9 kilogram
- Satu amplop berisi 150.000 dollar Singapura
- Satu amplop berisi 132.720 dollar Singapura
- Satu amplop berisi 100.000 dollar AS
- Satu amplop coklat berisi 100.000 dollar AS
- Satu buah amplop berisi 120.000 dollar AS
- Satu buah amplop coklat berisi 100.000 dollar AS
- Satu amplop coklat berisi 300.000 dollar Singapura
- Satu amplop putih bertuliskan BNI Syariah berisi Rp 28.575.000
- Satu amplop berisi uang Rp 2,4 juta
- Satu amplip berisi 25.000 Euro
- Satu amplop berisi 93.000 dollar Singapura
- Satu amplop berisi 100 dollar AS, 50 dollar AS, dan 2 dollar AS
- Satu amplop berisi 700 dollar AS
- Satu amplop berisi 250 dolar AS, 20 dollar AS, 5 dollar AS, dan 2 dollar AS
- Uang 1.999.000 dollar Singapura dalam pecahan 1.000 dollar Singapura
- Uang 79.200 dollar AS dalam pecahan 100 dollar AS
- Uang 201.000 dollar Hong Kong dengan pecahan 1.000 dollar Hong Kong
- Uang 14.000 dollar Hong Kong dengan pecahan 500 dollar Hong Kong
- Uang 700 dollar Hong Kong
- Uang 50 dollar Hong Kong
- Uang 60 dollar Hong Kong
- Uang 10 dollar Hong Kong
- Satu dompet berisi 12 keping emas Antam masing-masing seberat 100 gram dan 1 keping emas seberat 50 gram
- Satu dompet berisi 1 keping emas Antam seberat 1 kilogram
- Satu plastik berisi 10 keping emas Antam masing-masing seberat 100 gram
- Tiga lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025
- Tiga lembar kwitansi toko emas mulia
- Selembar uang 1.000 dollar Singapura
- Uang 300 dollar Hong Kong pecahan 100 dollar Hong Kong.
Jaksa menyebut, uang dan emas itu disimpan di rumah Zarof Ricar di Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tag: #jaksa #ungkap #rincian #uang #kilogram #emas #rumah #zarof #ricar