Smelter Swasta Disebut Setor 'Biaya Koordinasi' Rp 7,5 Miliar ke Money Changer Milik Helena Lim 
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim 
22:47
25 September 2024

Smelter Swasta Disebut Setor 'Biaya Koordinasi' Rp 7,5 Miliar ke Money Changer Milik Helena Lim 

PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) disebut menyetorkan uang total senilai Rp 7,5 miliar kepada PT Quantum Skyline Exchange (QSE) perusahaan money changer milik crazy rich Helena Lim dalam kasus korupsi timah.

Gelontoran uang miliaran rupiah itu dibayarkan PT SBS ke PT QSE sebagai bentuk biaya koordinasi.

Informasi itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Staf Keuangan PT SBS, Elly Kohari ketika hadir sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Adapun duduk sebagai terdakwa pada sidang ini yaitu Helena Lim, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra dan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan.

Saat itu Elly mengakui bahwa perusahaanya menyetorkan total uang senilai Rp 7,5 miliar ke PT QSE.

Elly menjelaskan pengiriman uang itu dilakukan atas perintah Dirut PT SBS terdahulu yakni almarhum Juan Setiadi. Kemudian dilanjutkan oleh Dirut SBS selanjutnya yakni Robert Indarto.

"Ibu pernah diperintahkan untuk menyetorkan sejumlah uang oleh Direktur Pak Robert ke beberapa money changer?," tanya Jaksa.

"Seingat saya almarhum Pak Juan pernah memerintahkan sampai beliau meninggal. Setelah beliau meninggal dilanjutkan oleh Pak Robert Indarto. Betul pernah," jawab Elly.

Setelahnya Jaksa bertanya pada Elly mengenai nilai total transaksi yang diberikan PT SBS ke PT QSE milik Helena Lim.

"Nilainya Rp 7 miliar 800 sekian pak, kurang jelas ini," ujar Elly.

Mendengar jawaban itu, kemudian Jaksa pun mengoreksi nilai tersebut berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Elly yang dimana nominal yang tertuang adalah Rp 7.529.500.000.

Dari BAP tersebut kemudian diketahui bahwa nilai itu merupakan jumlah uang yang dibayarkan PT SBS ke PT QSE selama 2019-2020.

"Rp 7.529.500.000?," ucap Jaksa memastikan.

"Iya itu," sahut Elly.

Kemudian Jaksa mendalami soal transaksi lain yang dilakukan PT SBS dengan PT QSE.

Saat itu Elly awalnya mengaku tidak ada transaksi lain yang dilakukan perusahaannya dengan money changer milik Helena Lim.

sekaligus crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim d Terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah sekaligus crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim saat digiring petugas keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/9/2024) - (Fahmi Ramadhan)

Akan tetapi setelah Jaksa menunjukan bukti transfer, Elly pun tak bisa mengelak.

Dalam bukti transfer itu Jaksa menunjukan bahwa terdapat transaksi sebesar USD 100 ribu yang dimana tercatat sebagai 'biaya koordinasi' dengan PT QSE.

"Nah disini dituliskan di dalam bukti pengeluaran kas itu adalah biaya koordinasi Februari 19, USD 100 ribu Rp 14.015. Ini maksudnya seperti apa?," tanya Jaksa.

Namun saat itu Elly mengatakan bahwa dirinya tak mengetahui maksud biaya koordinasi tersebut dan mengaku hanya menjalani perintah atasannya.

"Ini saya diperintahkan oleh Bapak Juan almarhum untuk membayarkan ini dengan memberitahukan seperti ini, jadi diikuti perintahnya beliau," aku Elly.

Elly menyebut bahwa pada saat itu ia mencatat jumlah uang yang dikeluarkan perusahaanya itu ke dalam buku kas.

Lebih jauh dia menerangkan uang yang disetorkan ke PT QSE merupakan hasil kerjasama perusahaanya dengan PT Timah perihal penyewaan peralatan processing.

"Ini sumber untuk membayar ke PT QSE tadi disampaikan dari?," tanya Jaksa.

"Dana dari kerjasama sewa smelter Timah," jawab Elly.

Elly menambahkan, pada saat itu tidak sepenuhnya penyetoran dilakukan olehnya melainkan juga dilakukan oleh bawahannya bernama Lia.

Lia kata dia merupakan staf di bagian keuangan sama seperti dirinya.

"Tadi saudara saksi menerangkan, selain saksi yang menyetorkan uang, adalah Lia. Tugasnya di bagian keuangan juga?," tanya Jaksa.

"Iya di bagian keuangan bersama," tutur Elly.

Selain kepada QSE, Elly juga menyebut bahwa setoran uang itu juga dilakukan ke money changer lainnya yakni PT Dollarindo Intravalas Pratama, PT Inti Valutas Sukses dan PT Mekarindo Abadi.

Ia menjelaskan bahwa Money changer - money changer itu selama ini tidak berlokasi di Bangka Belitung.

Kendati demikian Elly mengaku bahwa dirinya tidak mengenal siapa saja sosok yang ada di balik perusahaan penukaran uang tersebut.

Pasalnya menurut dia pada saat itu ia hanya menyetorkan uang sesuai perintah dari atasannya.

"Sesuai di BAP di sini pak yang saya ingat ada empat," kata Elly.

"PT Dollarindo Intravalas Pratama, PT Inti Valutas Sukses dan PT Mekarindo Abadi dan PT Quantum Skyline Exchange?," tanya Jaksa.

"Betul. Saya gak mengenal karena hanya menyetorkan, diminta untuk menyetorkan uangnya dalam rupiah ke rekening bank yang ditunjuk dan PT ini tidak ada di Bangka Belitung," pungks Elly.

Selain itu Helena juga didakwa jaksa atas perbuatannya membantu Harvey Moeis, suami Sandra Dewi dalam mengumpulkan uang pengamanan tambang timah ilegal.

Uang pengamanan itu ditampung Helena Lim dalam rekening money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange dari perusahaan smelter swasta.

Perusahaan smelter swasta yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.

"Terdakwa HELENA memberikan sarana kepada HARVEY MOEIS yang mewakili PT Refined Bangka Tin dengan menggunakan perusahaan money changer miliknya yaitu PT Quantum Skyline Exchange untuk menampung uang pengamanan sebesar USD500 sampai dengan USD750/ ton yang seolah-olah sebagai dana Coorporate Social Responsibility," kata jaksa di dala dakwaan Helena Lim.

Atas perbuatannya Helena Lim didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Editor: Hendra Gunawan

Tag:  #smelter #swasta #disebut #setor #biaya #koordinasi #miliar #money #changer #milik #helena

KOMENTAR