Pengguna Tol Wajib Tahu, Inilah 6 Golongan Kendaraan di Tol yang Berlaku
Ilustrasi: Jalan Tol. (Auto2000).
06:48
10 Februari 2025

Pengguna Tol Wajib Tahu, Inilah 6 Golongan Kendaraan di Tol yang Berlaku

  - Golongan kendaraan di tol merujuk pada pengelompokan jenis kendaraan bermotor yang melintas di jalan tol. Pengelompokan tersebut dibuat dengan beberapa tujuan, salah satunya adalah membantu menentukan tarif tol.    Pengguna jalan tol sendiri sedikit banyak wajib tahu mengenai golongan-golongan ini. Tujuannya supaya mereka tidak bingung dengan jenis kendaraan yang dibawa dan tarif yang dikenakan.   Mengutip laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), kendaraan bermotor yang menggunakan jalan tol dikelompokkan menjadi enam jenis golongan kendaraan, yaitu:    - Golongan I: sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus - Golongan II: truk besar dengan dua gandar. - Golongan III: truk besar dengan tiga gandar - Golongan IV: truk besar dengan empat gandar - Golongan V: truk besar dengan lima gandar - Golongan VI: kendaraan bermotor roda dua, seperti sepeda motor (tidak diperbolehkan masuk ke semua tol, hanya beberapa ruas tertentu)   Daftar jenis golongan kendaraan di atas telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 370/KPTS/M/2007. Aturan mengenai golongan kendaraan berlaku di seluruh jalan tol yang sudah beroperasi di Indonesia, baik itu Jalan Tol Trans Sumatra, Trans Jawa, Trans Bali, Trans Kalimantan, maupun Trans Sulawesi.  

  Khusus untuk golongan VI hanya berlaku di beberapa ruas tol saja. Sebab, tidak semua jalan tol di Indonesia terbuka untuk kendaraan bermotor roda dua.    Beberapa ruas tol yang bisa dilalui kendaraan bermotor roda dua di antaranya adalah Tol Surabaya-Madura (Jembatan Suramadu), Tol Mandara (Bali), dan Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara.   Sementara itu, mengutip Auto2000, mengetahui golongan kendaraan yang berlaku di jalan tol memiliki berbagai keuntungan yang dapat membantu Anda dalam perjalanan.    Misalnya, dengan mengetahui golongan kendaraan Anda, Anda dapat memperkirakan tarif tol yang akan dikenakan saat melintasi jalan tol. Ini sangat membantu dalam merencanakan anggaran perjalanan Anda, sehingga tidak ada kejutan biaya di gerbang tol.   Biasanya, tarif kendaraan golongan I, yang mencakup sedan, jip, pick up, adalah yang paling rendah. Namun, jika jalan tol tersebut dapat dilalui kendaraan roda dua, maka tarif terendah dipegang golongan VI.    Kemudian, mengetahui golongan kendaraan memungkinkan Anda untuk memilih rute yang lebih hemat dan efektif. Misalnya, jika Anda mengendarai kendaraan golongan I, Anda bisa mencari rute yang lebih murah dibandingkan dengan rute yang dikenakan tarif lebih tinggi untuk golongan kendaraan yang lebih besar.   Dengan mengetahui golongan kendaraan, Anda dapat mempersiapkan diri untuk membayar tarif tol yang sesuai. Ini termasuk memastikan saldo kartu tol elektronik Anda mencukupi, sehingga Anda tidak perlu repot mengisi saldo di tengah perjalanan.    Terakhir, mengetahui golongan kendaraan juga dapat membantu Anda menghindari kesalahan pembayaran tarif tol. Kesalahan dalam menentukan golongan kendaraan bisa menyebabkan Anda membayar lebih atau kurang dari yang seharusnya, yang bisa mengakibatkan denda atau penundaan di gerbang tol.   

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #pengguna #wajib #tahu #inilah #golongan #kendaraan #yang #berlaku

KOMENTAR