Agustiani Tio Ditawari Uang Rp 2 Miliar Sebelum jadi Saksi Kasus Hasto, PBHI Minta PN Jaksel dan KPK Dalami
Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina bersama kuasa hukumnya mengadu ke Komnas HAM terkait pencekalan ke luar negeri oleh KPK, Senin (3/2). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
18:08
9 Februari 2025

Agustiani Tio Ditawari Uang Rp 2 Miliar Sebelum jadi Saksi Kasus Hasto, PBHI Minta PN Jaksel dan KPK Dalami

  Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina mengaku ditawari uang Rp 2 miliar oleh orang tidak dikenal (OTK) sebelum diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan yabg disampaikan Agustiani Tio dalam sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dinilai perlu didalami oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.   "Saya pikir ini sudah jadi fakta persidangan, majelis hakim bisa melakukan penetapan kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa lebih dalam, memanggil dan memeriksanya di dalam ruang persidangan untuk didengarkan keterangan saksinya," kata Ketua PBHI, Julius Ibrani kepada wartawan, Minggu (9/2).   Julius menyebut, tindakan seseorang yang menawarkan Rp 2 miliar untuk diberikan kepada saksi, agar memberikan keterangan yang tidak benar merupakan bentuk kejahatan dugaan tindak pidana obstruction of justice atau perintangan penyidikan.   “Ada indikator-indikator obstruction of justice, salah satunya adalah mendorong tindakan seorang saksi untuk berbohong atau memberikan informasi yang palsu kepada penyidik pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap si saksi tersebut, baik secara tertulis maupun secara lisan indikator ini sebutannya adalah lying tindakan berbohong,” ucap Julius.   Ia mengungkapkan, tindakan-tindakan intimidasi dan percobaan penyuapan untuk memberikan keterangan tidak sesuai fakta dapat dipidana dengan Pasal 221 KUHP. Menurutnya, perbuatan itu juga merupakan perbuatan yang melanggar hak asasi manusia (HAM).   "Dimana seseorang yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai saksi, korban, maupun terdakwa, harus dipenuhi dan dijamin hak-haknya mendapatkan proses penyidikan yang independent, objektif tanpa paksaan, tanpa intimidasi, tanpa ancaman dan agar dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dengan leluasa, dengan nyaman dan dengan aman,” urainya.   Aktivis antikorupsi itu mengatakan, tindakan penyidik yang diduga melakukan pelanggaran kepada saksi Tio, tidak hanya berdampak pada substansi pemeriksaan atau proses hukum, tetapi berdampak juga terhadap kondisi fisik dan psikis dari seseorang yang menghadapinya.   Karena itu, ia juga meminta pimpinan KPK untuk melakukan pemeriksaan kepada penyidik KPK yang menangani perkara tersebut. Apalagi, upaya intimidasi dan suap kepada Tio sudah viral dan menjadi atensi publik.   “Seharusnya pimpinan secara inisiatif utamanya Direkturat Pengawasan Internal harus memanggil nama yang disebutkan dugaannya dalam penyidik KPK untuk diperiksa secara etik dan dicari bukti-buktinya. Apakah betul ini telah melanggar profesionalitas dalam konteks etik, melanggar hukum acara prosedural dalam konteks prosedural ataupun merupakan dugaan tindak pidana yang namanya obstruction of justice dengan indikator tadi,” tegasnya.   Sebelumnya, Mantan Anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina mengaku dirinya sempat ditawarkan uang sebanyak Rp 2 miliar sebelum memberikan kesaksian kepada KPK. Menurutnya, sosok yang menawarkan uang itu merupakan pria yang tidak dikenal.    Agustiani Tio pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024, yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, pada 6 dan 8 Januari 2025.   "Pada saat ada surat (panggilan Desember 2024) kemudian saya tunda minta 6 Januari (2025), ada hal yang aneh, ada orang minta ketemu dengan saya. Karena saya nggak mau ketemu di rumah, yuk kita ketemu di luar. Ya kalau dia sih bilang nya dari teman saya, dapat nomor saya," kata Agustiani Tio saat memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2).   Ia mengungkapkan, dirinya diminta oleh pihak yang tidak dikenalnya untuk memberikan keterangan yang jujur saat diperiksa KPK. Bahkan, dia juga ditawari perbaikan ekonominya saat itu.   "Ketika ketemu dia kemudian bilang minta saya untuk bicara yang sesungguhnya, untuk bicara yang sejujurnya, tapi kemudian ada iming-iming yang dia bilang, adalah, 'nanti tenang untuk ekonominya bu Tio, kita tahu kok Bu Tio kemarin itu," ungkap Agustiani Tio.   Meski demikian, Agustiani mengklaim menolak tawaran uang Rp 2 miliar. Dia menegaskan telah memberikan keterangan yang jujur dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada putusan kasus suap yang juga sebelumnya telah menjerat dirinya.   "Tapi saya jawab saat itu, maaf, karena laki-laki, saya panggilnya mas saat itu, 'maaf mas saya ini sudah menceritakan yang sejujurnya dan sesungguhnya. Saya tinggal nanti menunggu kalau KPK memanggil saya nanti ketemu, kalau saya tahu saya pasti akan jawab jujur kok. Saya pasti akan menjawab yang sesungguhnya'. Jadi saya bilang gitu sehingga transaksi itu tidak pernah terjadi," pungkas Agustiani.

 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #agustiani #ditawari #uang #miliar #sebelum #jadi #saksi #kasus #hasto #pbhi #minta #jaksel #dalami

KOMENTAR