Ketua Baleg Klarifikasi Soal Polemik Revisi Tatib DPR: Bukan Mencopot Pejabat Hanya Evaluasi
Ketua Badan Legislasi dan Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan.
21:08
6 Februari 2025

Ketua Baleg Klarifikasi Soal Polemik Revisi Tatib DPR: Bukan Mencopot Pejabat Hanya Evaluasi

  - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan mengklarifikasi terkait polemik revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR, khususnya terkait Pasal 228A. Menurutnya, DPR tidak memiliki kewenangan langsung untuk mencopot pejabat, melainkan hanya melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).   "Tata tertib ini diberitakan seolah-olah DPR bisa mencopot jabatan tertentu. Padahal, yang sebenarnya terjadi adalah proses evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah melalui fit and proper test di komisi terkait," kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2).   Ia menjelaskan, Pasal 228A yang disisipkan dalam aturan tersebut hanya mengatur mekanisme evaluasi yang dapat dilakukan secara berkala oleh DPR terhadap pejabat yang telah disetujui dalam rapat paripurna.   "DPR hanya melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi hasilnya kepada instansi yang berwenang, seperti Presiden atau Komisi Yudisial jika terkait Mahkamah Agung," ujar Bob.  

  Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, keputusan pencopotan pejabat tetap berada di tangan instansi berwenang, bukan DPR. Namun, karena DPR memiliki kewenangan dalam meloloskan calon pejabat melalui fit and proper test, maka DPR juga berhak memberikan evaluasi atas kinerja mereka.   "Jadi bukan DPR yang mencopot, melainkan instansi yang berwenang yang akhirnya mengambil keputusan berdasarkan hasil evaluasi dari DPR," pungkasnya.  

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #ketua #baleg #klarifikasi #soal #polemik #revisi #tatib #bukan #mencopot #pejabat #hanya #evaluasi

KOMENTAR