KPK Geledah Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soelistyo di Jaksel, terkait Kasus TPPU Rita Widyasari
KPH Japto Soelistyo Soerjosoemarno saat bermain golf bareng dalam rangka peresmian kantor baru PB PGI di Rawangmangun. (PB PGI untuk JawaPos.com)
10:56
5 Februari 2025

KPK Geledah Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soelistyo di Jaksel, terkait Kasus TPPU Rita Widyasari

 

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah milik Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soelistyo Soerjosoemarno

Upaya paksa penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.   "Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW di rumah JS," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika dikonfirmasi, Rabu (5/2).   Penggeledahan itu berlokasi di Jalan Benda Ujung no.8 RT.10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Rangkaian penggeledahan ini setelah penyidik KPK, menggeledah rumah milik politikus Partai Nasdem Ahmad Ali, pada Selasa (4/2).   Tim penyidik KPK menyita barang bukti berupa dokumen, alat elektronik, uang, tas dan jam mewah. Barang bukti itu yang diamankan itu akan ditelaah lebih lanjut untuk disita dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Rita Widyasari.    Namun, Tessa belum mengungkap secara rinci terkait dugaan keterlibatan Ahmad Ali dalam kasus hukum yang menjerat Rita Widyasari. Penggeledahan itu dilakukan di rumah Ahmad Ali yang berlokasi di Jakarta Barat.   "Detailnya nanti kita menunggu rilis resmi dari penyidik. Karena kegiatan ini juga baru saja selesai dilakukan," tegas Tessa.   Adapun, KPK menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman. Sementara, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.   Rita dan Khairudin sebelumnya telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.   Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap, Rita dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.   Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.  

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #geledah #rumah #ketua #umum #pemuda #pancasila #japto #soelistyo #jaksel #terkait #kasus #tppu #rita #widyasari

KOMENTAR