Akui Perbuatan Panca Salah dan Tak Manusiawi, Kuasa Hukum Tetap Ajukan Banding Usai Kliennya Divonis Mati
Panca Darmansyah, ayah pembunuh 4 anaknya di Jagakarsa saat menjalani sidang sebagai terdakwa. (Antara)
14:28
17 September 2024

Akui Perbuatan Panca Salah dan Tak Manusiawi, Kuasa Hukum Tetap Ajukan Banding Usai Kliennya Divonis Mati

Kuasa hukum terdakwa Panca Darmansyah, Amriadi Pasaribu, langsung mengajukan banding usai kliennya divonis hukuman mati majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Panca dinyatakan terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan terhadap keempat anak kandungnya.

Adapun Panca melakukan pembunuhan terhadap keempat anaknya di dalam sebuah rumah kontrakan kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Desember 2023 silam.

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memberikan putusan kepada saudara Panca Darmansyah dan untuk jawabannya adalah sesuai diskusi tadi dengan saudara Panca Darmansyah memang perbuatannya salah dan sangat tidak manusiawi," kata Amriadi di ruang sidang oengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

"Untuk keadilan kita sebagai penasihat hukum yang seadil adilnya kita nyatakan banding yang mulia," tambahnya.

Baca Juga: Fakta-fakta Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Tampang Pelaku Bikin Geram

Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan pikir-pikir lebih dulu untuk mengajukan banding setelah Panca divonis mati.

"Makasih yang mulia, kami menyatakan sikap untuk pikir-pikir yang mulia," kata pihak JPU.

Panca Darmansyah, sebelumnya dijatuhi vonis atau putusan hukuman mati lantaran secara sah melakukan pembunuhan kepada empat anak kandungnya.

Dalam vonis ini, hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan bagi Panca Darmansyah.

Adapun hal-hal yang dianggap memberatkan oleh hakim yakni lantaran Panca tidak mencerminkan sikap seorang ayah dan suami yang baik.

Baca Juga: Anak Pelaku Penembakan Donald Trump Bongkar Fakta Mengejutkan

Hakim menilai secara sah dan berkeyakinan Panca melakukan kesalahan.

Panca juga dinilai melanggar pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga telah terpenuhi.

Panca Darmansyah tersangka kasus pembunuhan empat anaknya melakukan rekonstruksi adegan di rumah kontrakan, Jalan Kebagusan Raya, Jagakarsa, Jaksel, Jumat (29/12/2023). [Suara.com/Faqih]Panca Darmansyah tersangka kasus pembunuhan empat anaknya melakukan rekonstruksi adegan di rumah kontrakan, Jalan Kebagusan Raya, Jagakarsa, Jaksel, Jumat (29/12/2023). [Suara.com/Faqih]

Dibunuh di Rumah Kontrakan

Dalam perkara ini, Panca Darmansyah membunuh empat anak kandungnya dalam rumah kontrakan di Jagakarsa Jakarta Selatan.

Pembunuhan ini dilakukan Panca pada bulan Desember 2023. Para tetangga memenukan jasad keempat anak Panca pada Rabu (6/12/2023) silam.

Saat ditemukan para tetangga, Panca dalam kondisi berlumur darah dengan sebilah pisau yang berada di dekatnya. Panca diketahui saat itu depresi usai menduga istrinya selingkuh.

Sebelum melakukan aksi percobaan bunuh diri, Panca sempat menuliskan tulisan di lantai menggunakan darah.

Pesan bertuliskan 'Puas Bunda, Tx for All' dituliskan Panca menggunakan darahnya di lantai rumah kontrakan tersebut.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #akui #perbuatan #panca #salah #manusiawi #kuasa #hukum #tetap #ajukan #banding #usai #kliennya #divonis #mati

KOMENTAR