5 Fakta Arsjad Rasjid Didepak dari Kursi Ketum Kadin Indonesia dan Digantikan Anindya Bakrie
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terpilih Anindya Bakrie memberikan keterangan pers usai Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) Kadin di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024). Pada Munaslub tersebut dihadiri 28 dari 34 Kadin Provinsi yang memilih Anindya Bakrie sebagai ketua umum secara aklamasi menggantikan Arsjad Rasjid. Anindya Bakrie terpilih dan akan menjadi Ketua Umum untuk periode 2024-2029. Tribunnews/Jeprima 
16:31
16 September 2024

5 Fakta Arsjad Rasjid Didepak dari Kursi Ketum Kadin Indonesia dan Digantikan Anindya Bakrie

- Berikut fakta-fakta Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Diketahui, Anindya Bakrie terpilih sebagai ketua umum secara aklamasi saat Munaslub pada Sabtu (14/9/2024).

Acara tersebut konon kabarnya dihadiri 28 dari 34 Kadin Provinsi dan 25 asosiasi.

Buntut hal itu, muncul sejumlah polemik.

Berikut fakta-fakta Anindya Bakrie terpilih sebagai Kadin Indonesia menggantikan Arsjad Rasjid.

1. Ketua Lama Dilengserkan

Pimpinan Munaslub Kadin Indonesia, Nurdin Halid, membeberkan alasan Arsjad Rasjid dilengserkan dari jabatan Ketua Umum dan digantikan Anindya Bakrie.

Nurdin mengatakan ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan Arsjad sehingga eks Ketum Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu dilengserkan.

Pertama, Nurdin menyinggung Pasal 14 dalam anggaran dasar Kadin Indonesia yang dilanggar Arsjad.

"Organisasi Kadin adalah organisasi independen, bukan organisasi pemerintah, dan bukan organisasi politik," kata Nurdin usai Munaslub. 

Kedua, Nurdin mengatakan bahwa Arsjad sebagai Ketum Kadin harusnya mendengar aspirasi dari bawah.

"Ketua umum yang melekat sebagai ex officio. Artinya apa? Bahwa seorang ketua umum Kadin harus menjaga independensi Kadin."

"Nah itu salah satu hal yang tidak dijaga dengan baik oleh Pak Arsad dan itu aspirasi dari bawah tidak bisa terhindarkan,” kata Nurdin.

2. Munaslub Disebut Ilegal

Muncul polemik di dalam pemilihan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia.

Polemik itu didasari ketidakterimaan Kadin Indonesia sebelumnya, Arsjad Rasjid, yang merasa kaget dan dirugikan atas kejadian ini.

Pasalnya, ia merasa didepak dari posisinya sebagai Kadin.

Menurut Arsjad Rasjid, Munaslub yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin tersebut adalah ilegal.

"Bahwa ada kejadian yang terjadi Munaslub ilegal ini akan kami laporkan," kata Arsjad di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Minggu, (15/9/2024).

Arsjad pun mempertanyakan soal status Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri.

"Kita harus berdiri dalam konteks hukum UU governance Kadin indonesia," jelas Arsjad Rasjid.

3. Surati Presiden

Arsjad yang merasa tidak terima kemudian melaporkan peristiwa ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia ingin pemerintah turun tangan menyelesaikan kisruh organisasinya setelah adanya Munaslub yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum.

Menurut Arsjad, pemerintah harus ikut andil karena Kadin merupakan mitra strategis pemerintah.

"Makanya kami memohon sebesar-besarnya kepada pemerintah turun tangan, ikut menyelesaikan, karena kami bagian dari mitra stragtegis pemerintah dan disitu dalam undang-undang itu bagian dari pengawasan itu ada di undang-undang," kata Arsjad.

Oleh karena itu, Arsjad Rasjid langsung menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) pasca penunjukan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum.

Kabar itu dibenarkan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Senin (16/9/2024).

"Hari Minggu, tanggal 15 September 2024, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat dari Bapak Arsjad  Rasjid," kata Ari.

4. Keppres Diproses Menkumham

Pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pun buka suara soal polemik ini .

Menkumham Supratman Andi Agtas mengatakan keputusan presiden (keppres) tentang terpilihnya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia juga sudah diterimanya.

Pihak Kemenkumham pun akan segera memproses keputusan ini.

Meski demikian, Andi tak merinci kapan keppres itu akan diterbitkan.  

"Iya pasti (ada keppres baru), aturannya seperti itu. Namun nanti kan semua keputusan presiden, pasti nanti akan melalui proses harmonisasi di Kemenkumham."

"Kalau bisa secepatnya kenapa harus berlama-lama?" ujarnya di Jakarta, Minggu (15/9/2024).

5. Istana Bantah Cawe-Cawe

Istana menegaskan tidak ada campur tangan pemerintah dalam kisruh yang terjadi di tubuh Kadin Indonesia.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengklaim Munaslub Kadin murni merupakan urusan internal.

"Tidak ada cawe-cawe dari Presiden. Itu urusan internal Kadin," kata Ari, Senin, (16/9/2024).

Jokowi, kata Ari, sangat menghormati Kadin sebagai lembaga yang independen yang memiliki mekanisme internal dalam menjalankan roda organisasi.

"Presiden sangat menghormati Kadin sebagai lembaga independen yang memiliki mekanisme internal sesuai AD/ART Kadin," kata Ari.

Menurutnya proses awal dalam mengesahkan kepengurusan Kadin ada di Kementerian Hukum dan HAM.

Pihak istana pun mengaku belum menerima surat dari Kemenkumham.

"Proses awal di pemerintahan ada di Kementerian Hukum dan HAM. Istana/Kemensetneg belum menerima surat dari Kemenkumham," kata Ari.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN)?Arsjad?Rasjid?bersama sejumlah perwakilan KADIN Provinsi memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (15/9/2024). Dalam keterangannya, Arsjad Rasjid menilai penyelenggaraan?Musyarawah Nasional Luar Biasa (Munaslub) KADIN yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Kwtua Umum adalah ilegal dikarenakan kegiatan Munaslub itu tak sesuai dengan AD/ART KADIN dan Arsjad Rasjid pun akan menempuh jalur hukum untuk mengembalikan KADIN sesuai dengan koridor AD/ART yang telah ditetapkan.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN)?Arsjad?Rasjid?bersama sejumlah perwakilan KADIN Provinsi memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (15/9/2024). Dalam keterangannya, Arsjad Rasjid menilai penyelenggaraan?Musyarawah Nasional Luar Biasa (Munaslub) KADIN yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Kwtua Umum adalah ilegal dikarenakan kegiatan Munaslub itu tak sesuai dengan AD/ART KADIN dan Arsjad Rasjid pun akan menempuh jalur hukum untuk mengembalikan KADIN sesuai dengan koridor AD/ART yang telah ditetapkan.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Taufik Ismail/Milani Resti Dilanggi)

Editor: Febri Prasetyo

Tag:  #fakta #arsjad #rasjid #didepak #dari #kursi #ketum #kadin #indonesia #digantikan #anindya #bakrie

KOMENTAR