Kompolnas Sebut Pelaku Pungli di Samsat Bekasi Harus Dihukum Berat, Ciptakan Efek Jera Bagi Polisi Lain
Ilustrasi pungli.
11:32
16 September 2024

Kompolnas Sebut Pelaku Pungli di Samsat Bekasi Harus Dihukum Berat, Ciptakan Efek Jera Bagi Polisi Lain

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai tindakan Aipda P yang melakukan pungutan liar (pungli) di Samsat Kota Bekasi, Jawa Barat tidak bisa ditoleransi. Dia tak peduli tindakan tersebut baru dilakukan sekali.   "Mau dilakukan sekali atau lebih, tetap saja kejahatan. Apalagi terbongkarnya karena viral," kata Poengky kepada wartawan, Senin (16/9).   Selain itu, Poengky mendengar kabar jika Aipda P mendatangi rumah pemuda yang membuat viral tersebut. Kedatangannya tanpa disertai surat tugas resmi dari kepolisian.  

  Tindakan ini dianggap Aipda P tidak menyesali perbuatannya. Malah justru melakukan intimidasi kepada korban dan keluarganya.   "Hal-hal seperti ini sudah masuk ranah pidana. Oleh karena itu kami berharap Kapolda Metro Jaya agar tegas dalam menjatuhkan hukuman, yaitu tidak cukup dengan kode etik, melainkan perlu ditindaklanjuti dengan pidana," jelas Poengky.   Langkah ini mesti diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Serta memberikan penekanan kepada anggota lain supaya tidak melakukan pelanggaran serupa.  

  "Hukuman tertinggi memang PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Tapi jika dianggap pelaku menyesal dan kesalahannya bisa diperbaiki maka hukumannya bisa ringan," pungkas Poengky.   Sebelumnya, viral dugaan pungutan liar (pungli) terjadi di Samsat Kota Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa ini diungkap oleh seorang pria bernama Tian, 27, di media sosial.   Kasus bernula saat Tian mengurus balik nama kendaraan sekaligus pajak pada 3 September 2024. Bukannya langsung dilayani, seorang petugas malah meminta sejumlah uang sebagai jasa membantu Tian.  

  Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman membenarkan adanya peristiwa pungli ini. Pelakunya berinisial Aipda P. Kini pelaku sudah ditangani Bidang Propam Polda Metro Jaya.   "Untuk anggota ini sudah dilakukan penindakan oleh Bid Propam," kata Latif kepada wartawan, Sabtu (14/8).

Editor: Banu Adikara

Tag:  #kompolnas #sebut #pelaku #pungli #samsat #bekasi #harus #dihukum #berat #ciptakan #efek #jera #bagi #polisi #lain

KOMENTAR